Daerah
Kasus Guidewire Tertinggal Terjadi di RS AWS, PP PERKI Minta Penilaian Berdasarkan Bukti
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) meminta kasus tertinggalnya fragmen kawat pemandu atau guidewire pada pembuluh darah jantung pasien atas nama Edianto Wong di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dinilai berdasarkan pemeriksaan medis dan proses hukum yang berwenang.
Ketua PP PERKI, dr. Ade Meidian Ambari, mengatakan munculnya komplikasi dalam tindakan intervensi koroner tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kelalaian maupun pelanggaran disiplin profesi.
“Terjadinya suatu komplikasi dalam pelayanan medis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kelalaian, atau pertanggungjawaban hukum,” kata Ade dalam keterangan tertulis PP PERKI.
Menurut dia, penilaian terhadap tindakan medis harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang relevan. Hal itu mencakup rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kondisi klinis pasien, serta keadaan yang melingkupi pengambilan keputusan medis saat tindakan dilakukan.
Ade menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan tindakan intervensi koroner perkutan (IKP) atau percutaneous coronary intervention (PCI) dalam kondisi kegawatdaruratan kardiovaskular.
Dalam kondisi tersebut, tenaga medis harus mengambil keputusan secara cepat dengan tetap mempertimbangkan keselamatan pasien, manfaat dan risiko tindakan, serta kondisi klinis pasien berdasarkan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku.
“PP PERKI tidak dapat memberikan kesimpulan definitif mengenai benar atau salahnya tindakan sebelum dilakukan pemeriksaan objektif sesuai kewenangan,” ujar Ade.
PP PERKI juga menjelaskan bahwa tersangkutnya atau patahnya fragmen guidewire merupakan komplikasi yang dikenal dalam prosedur intervensi koroner. Kondisi tersebut dapat terjadi, antara lain, pada anatomi pembuluh darah tertentu dan lesi yang kompleks.
Dalam menghadapi komplikasi tersebut, dokter perlu menilai kondisi klinis pasien, karakteristik lesi, posisi perangkat, risiko tindakan lanjutan, serta aspek keselamatan pasien.
Ade menegaskan PP PERKI menghormati proses pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi, kata dia, merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PP PERKI menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan tidak bermaksud mendahului ataupun menggantikan kewenangan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, PP PERKI menyatakan empati kepada pasien dan keluarga atas kondisi kesehatan yang sedang dihadapi. Ade mengatakan pasien berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka mengenai kondisi serta pelayanan medis yang diterimanya.
“Kami mendorong rumah sakit dan tim dokter untuk terus memberikan informasi lengkap, memastikan pemantauan lanjutan terbaik, serta memfasilitasi pendapat kedua (second opinion) jika pihak keluarga menghendaki,” ujarnya.
PP PERKI juga mendukung mediasi dan komunikasi terbuka antara manajemen RSUD AWS, dokter yang bersangkutan, pasien, keluarga, serta kuasa hukum.
Menurut Ade, kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi ilmiah untuk meningkatkan mutu dan keselamatan tindakan intervensi koroner dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data dan informasi kesehatan pasien.
[RWT]
Related Posts
- PN Samarinda Digeruduk Massa Memperjuangkan Sengketa Lahan, Eksekusi Pengosongan Tetap Berlanjut
- Kuasa Hukum Soroti Eksekusi Lahan M. Yamin, PN Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
- Tuntut Kesempatan Kerja di Perairan Samboja, Masyarakat Pesisir Laporkan Pengurus Koperasi ke Kejati
- Momen HUT Ke-81 TNI, Tentara Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kompi Produksi
- Perusahaan Pastikan Sudah Tak Ada Lagi Buaya di Lokasi Konservasi Milik Abun









