Daerah

Polresta Samarinda Selidiki Laporan Dugaan Kelalaian Medis Kasus Edianto Wong

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 09 Oktober 2026 20:33
Polresta Samarinda Selidiki Laporan Dugaan Kelalaian Medis Kasus Edianto Wong
Konferensi pers Polresta Samarinda mengenai kasus dugaan kelalaian tindakan medis di RSUD AWS. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda mulai mendalami laporan dugaan kealpaan yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat dan dugaan pemalsuan surat keterangan rujukan yang dilaporkan keluarga Edianto Wong terhadap seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga Edianto Wong yang diwakili kuasa hukumnya. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Menurut Hendri, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap fakta serta memastikan apakah dugaan tindak pidana yang dilaporkan benar-benar terjadi.

“Ini tentunya tidak mudah bagi kami, tetapi yang jelas kami akan melakukan penyelidikan untuk membuktikan dalam perkara ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan putusnya guidewire atau kawat pemandu saat tindakan medis terhadap Edianto Wong. Fragmen kawat tersebut dilaporkan tertinggal di pembuluh darah pasien.

Hendri menegaskan, kepolisian akan mendalami seluruh informasi yang disampaikan pelapor untuk menguji kebenaran dugaan tersebut. Proses ini dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Kami akan melakukan upaya penyelidikan dan membuktikan fakta yang disampaikan dalam laporan memang betul demikian, agar dapat membuktikan adanya tindak pidana,” jelasnya.

Hendri menyebut, proses penyelidikan telah berjalan dan sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Namun, kepolisian masih akan memeriksa pihak-pihak lain untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.

“Ke depan juga masih ada banyak pihak lagi yang akan kita mintai keterangan,” sebutnya.
Polresta Samarinda akan melanjutkan penyelidikan dengan mendalami keterangan para pihak guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.

Sebelumnya diwartakan, tim kuasa hukum Edianto Wong mengungkap adanya benda asing berupa kawat medis (guide wire) yang disebut tertinggal di dalam jantung kliennya setelah menjalani tindakan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda pada 19 Februari 2026.

Andi Akbar, anggota tim kuasa hukum Edianto Wong, mengatakan informasi tersebut diperoleh setelah kliennya menjalani pemeriksaan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura.

Menurut dia, rumah sakit tersebut menyatakan terdapat guide wire yang putus dan tertinggal di organ jantung Edianto. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kondisi kesehatan kliennya.

Ia menyebut pihak Mount Elizabeth Novena Hospital menyatakan kawat tersebut berkaitan dengan tindakan medis sebelumnya yang dilakukan oleh dokter berinisial MF di RSUD AWS pada 19 Februari 2026.

Andi mengatakan kawat yang tertinggal tersebut hingga kini tidak dapat diambil kembali dan masih berada di dalam jantung Edianto.

Selain persoalan tersebut, kuasa hukum juga mempertanyakan rekaman video tindakan medis yang diberikan RSUD AWS kepada keluarga. Menurut Andi, rekaman tersebut tidak utuh karena terdapat bagian yang terpotong.

[RWT] 



Berita Lainnya