Daerah
Kontra Tambang di Tangan Universitas, JATAM Kaltim: Perguruan Tinggi Tidak Harus jadi Pelaku Industri Ekstraktif
![Kontra Tambang di Tangan Universitas, JATAM Kaltim: Perguruan Tinggi Tidak Harus jadi Pelaku Industri Ekstraktif](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2025/02/jatam-kaltim-bersama-sambaliung-corner-membahas-dampak-pengelolaan-tambang-bagi-perguruan-tinggi-di-taman-unmul-jenkaltimtodayco-67a9906887e4e.jpeg)
Kaltimtoday.co, Samarinda - Isu keterlibatan universitas dalam sektor pertambangan kembali mencuat, setelah rencana revisi keempat Undang-Undang Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Mareta Sari, menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis pertambangan dapat merusak peran akademisi sebagai pengawal keadilan lingkungan.
"Seharusnya kampus menjadi tempat untuk membangun argumentasi tandingan terhadap narasi industri tambang yang seringkali hanya menonjolkan keuntungan ekonomi. Jika justru ikut menambang, maka independensi akademik akan dipertanyakan," ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga bisa berdampak pada transparansi pengelolaan dana kampus. Wacana bahwa keterlibatan kampus dalam pertambangan akan menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) perlu dikaji lebih dalam.
Menurutnya, mahasiswa perlu mengetahui bagaimana dana kampus digunakan dan apakah ada jaminan bahwa keuntungan dari tambang benar-benar akan menurunkan biaya pendidikan.
"Apakah kampus berani buka informasi itu? UKT buat apa? Jangan-jangan malah buat jalan-jalan. Jangan-jangan ada korupsi di dalamnya," tambah Mareta.
Mareta mengingatkan bahwa skema ini bukan hal baru. Di era Orde Baru, setidaknya ada 38 kampus diberikan izin pengelolaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 300 hektare , tetapi program tersebut gagal dan malah menimbulkan masalah lingkungan.
“Harusnya mereka bercermin dari masa sebelumnya. Mengurus hutan saja tidak bisa, apalagi tambang yang seharusnya bisa lebih berdampak buruk. Sebenarnya pengalaman itu guru yang terbaik,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menanggapi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) yang menyetujui pengelolaan tambang. Meskipun UMKT menyatakan akan melaksanakan program reboisasi lahan eks tambang, ia mengkritisi bahwa lahan-lahan tersebut seharusnya sudah di reklamasi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau mereka mampu reklamasi, harusnya sudah dilakukan sejak lama. Buktinya, sekarang tidak ada lahan-lahan bekas tambang yang direklamasi,” tegasnya.
Saat ini, Kaltim sendiri sudah menjadi provinsi yang merasakan dampak buruk pertambangan. Alih-alih memberi kesejahteraan bagi masyarakat, industri ini justru memicu bencana ekologis, seperti banjir dan rusaknya infrastruktur.
Ia menekankan bahwa kampus masih memiliki banyak opsi dalam mencari sumber pendanaan tanpa harus terlibat dalam industri ekstraktif yang dapat merusak lingkungan.
"Banyak alternatif usaha lain yang bisa dilakukan, seperti mengelola situs penting atau membentuk badan usaha yang tidak ekstraktif. Tidak harus menambang, karena di Kaltim sudah jelas bagaimana tambang merusak dan membangkrutkan ekonomi kita," pungkasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Dampak Pembangunan IKN Jadi Ancaman Kelestarian Teluk Balikpapan
- Seno Aji Ambil Peran untuk Pembentukan Tim Transisi, Kalangan Akademisi hingga Profesional Diperhitungkan
- Pj Gubernur Kaltim Optimistis Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Tepat Waktu
- Hasanuddin Mas’ud Minta Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Mas’ud-Seno Aji Lebih Komunikatif ke DPRD
- Prediksi Nilai Rapor SNBP IPB 2025, Cek Peluang Lolos ke Jurusan Favorit!