Advertorial
DPRD Minta Kolaborasi Pemerintah Daerah Perjuangkan Lahan Warga yang Masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan

Kaltimtoday.co, Berau - Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 telah diterapkan di Berau. Tim satgas gabungan telah menyegel 10.714 hektare hutan di kawasan Segah.
Meski demikian, kebijakan ini belakangan menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Ketua Komisi II, Rudi Parasian Mangunsong mengatakan bahwa, penertiban hutan negara memang rawan sengketa.
Menurutnya, selama ini masyarakat memanfaatkan kawasan tanpa pertimbangan dan ketentuan mengenai berbagai bentuk administrasi. Terutama dalam wilayah Areal Penggunaan Lain (APL).
Areal penggunaan lain merupakan kawasan di luar area hutan negara. Peruntukkannya berkaitan dengan kegiatan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan, pemukiman, dan industri.
"Kita tidak bisa membiarkan juga masyarakat langsung kehilangan apa yang selama ini menjadi mata pencahariannya melalui sektor pertanian dan perkebunan," katanya, Selasa (15/7/2025).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, persoalan ini jangan sampai dibiarkan menjadi polemik di lingkungan masyarakat. Walaupun, program tersebut merupakan arahan dari pemerintah pusat.
"Kita dari DPRD sudah memulai dengan memanggil sejumlah pihak untuk mencari jalan keluarnya. Namun demikian terkait kebijakan inventarisasi tetap berada di eksekutif, pemkab harus segera berkoordinasi dengan tim satgas PKH," tandasnya.
[MGN | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Angka Perceraian di Berau 2025 Naik, Judi Online Jadi Faktor Utama, DPRD Tekankan Pengawasan Lintas Sektor
- Srie Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Peningkatan Kualitas Wisata Berau
- DPRD Berau Minta Pemkab Tampung Masukan Masyarakat dan Akademisi untuk Arah Pembangunan
- Fraksi Golkar Imbau Pemkab Berau Optimalkan PAD Non-SDA dan Tekan Pengangguran
- Gelar Reses, Grace Tekankan Perhatian terkait Pengembangan dan Pembangunan Rumah Ibadah di Berau