Politik
Daftar 7 Koruptor Termuda di Indonesia, Ada yang Baru Berusia 22 Tahun!

Kaltimtoday.co - Kasus korupsi masih menjadi perhatian publik di Indonesia, terutama ketika pelakunya berasal dari kalangan muda. Salah satu yang baru-baru ini kembali disorot adalah Nur Afifah Balqis, mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Meskipun perkaranya bermula pada 2021, namanya kembali mencuat pada Juli 2025 karena pengembangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Balqis, tercatat ada beberapa nama lain yang masuk dalam daftar tersangka korupsi termuda di Indonesia. Siapa saja mereka? Berikut ulasannya:
1. Rici Sadian Putra (22 Tahun) – Satpam Bank
Rici Sadian Putra menjadi sorotan karena usianya yang sangat muda saat terlibat kasus korupsi. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023, ia merupakan tersangka korupsi termuda dengan usia 22 tahun.
Rici adalah mantan satuan pengamanan (satpam) di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp389 juta. Kasus ini mengejutkan publik karena posisi Rici yang bukan pejabat, tetapi mampu terlibat dalam kasus yang cukup besar.
2. Nur Afifah Balqis (24 Tahun) – Bendahara Partai
Nur Afifah Balqis atau yang dikenal juga sebagai Bilqis, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022, saat usianya masih 24 tahun. Ia menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat Balikpapan ketika masih berstatus sebagai mahasiswi jurusan hukum.
Bilqis tersandung kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. KPK mengungkap bahwa dana suap sebesar Rp447 juta mengalir ke rekening pribadinya, dan dalam penyitaan, ditemukan total dana mencapai Rp5,7 miliar.
3. Adriatma Dwi Putra (29 Tahun) – Wali Kota Termuda Terseret Korupsi
Mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, menjadi tersangka korupsi pada usia 29 tahun. Ia terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur bersama sang ayah, Asrun, yang juga mantan wali kota.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Adriatma. Ia bebas bersyarat pada Maret 2022. Kasus ini menambah deretan kepala daerah muda yang harus menghadapi proses hukum karena dugaan korupsi.
4. M. Syahrial (33 Tahun) – Wali Kota Tanjungbalai dengan Dua Kasus
Saat menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial menjadi tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama, terkait suap lelang jabatan Sekda tahun 2019, dan kedua, penanganan perkara yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Usianya saat itu masih 33 tahun. Syahrial divonis 4 tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta.
5. Muhammad Nazaruddin (33 Tahun) – Mantan Bendahara Demokrat
Nama Muhammad Nazaruddin mencuat ke publik saat menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Ia menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat saat berusia 33 tahun.
Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di Indonesia karena menyeret banyak nama besar dan memperlihatkan praktik korupsi di lingkup elite politik.
6. Angelina Sondakh (35 Tahun) – Artis dan Politisi Tersandung Kasus Hambalang
Mantan artis sekaligus politisi Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Atlet dan Hambalang saat berusia 35 tahun.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, meskipun kemudian mendapat keringanan melalui proses Peninjauan Kembali (PK). Angie bebas dari Lapas Pondok Bambu pada Maret 2022 setelah menjalani masa hukuman sejak 2012.
7. Zumi Zola (38 Tahun) – Gubernur Jambi yang Tersandung Suap RAPBD
Mantan Gubernur Jambi sekaligus artis, tZumi Zola, terjerat kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017–2018. Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2018, Zumi masih berusia 38 tahun.
Ia divonis 6 tahun penjara karena menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar. Zumi bebas bersyarat pada 2023.
[RWT]