Nasional
KPK Tegaskan Direksi BUMN Asing Tetap Wajib Lapor LHKPN
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban tersebut berlaku untuk pelaporan periodik tahun 2025, meskipun pejabat yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia. KPK menilai jabatan direksi BUMN secara hukum masuk kategori penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan setiap pejabat yang masuk kategori penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan kekayaannya secara berkala.
“Siapa pun yang menjabat sebagai penyelenggara negara tetap wajib melaporkan LHKPN,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
KPK juga menyiapkan bantuan teknis apabila direksi asing mengalami kesulitan saat mengakses atau mengisi data pada sistem pelaporan elektronik melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Apabila terdapat kendala, pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan Direktorat LHKPN KPK.
Salah satu BUMN yang saat ini memiliki direksi berkewarganegaraan asing adalah PT Garuda Indonesia (Persero). Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Oktober 2025, dua direksi asing yang masuk kategori wajib lapor adalah Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills yang menjabat Direktur Transformasi.
KPK mencatat hingga akhir Januari 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN secara nasional masih berada di kisaran 32 persen. Angka ini dinilai masih rendah, mengingat laporan harta kekayaan menjadi instrumen penting untuk mendorong transparansi pejabat publik, termasuk pejabat pusat, kepala daerah, hingga direksi BUMN dan BUMD.
KPK mengingatkan batas akhir penyampaian LHKPN adalah 31 Maret 2026. Para wajib lapor diminta memastikan data identitas serta dokumen pendukung, termasuk surat kuasa, telah lengkap saat proses pengisian.
Untuk memudahkan administrasi, pelaporan kini juga mendukung penggunaan meterai elektronik. Apabila menggunakan e-meterai, dokumen cukup diunggah melalui sistem daring. Sedangkan pengguna meterai tempel masih diwajibkan menyerahkan dokumen fisik ke Gedung Merah Putih KPK.
Setelah proses verifikasi administrasi dinyatakan lengkap, data LHKPN akan diumumkan secara terbuka sehingga dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi publik.
[RWT]
Related Posts
- Maknai Hari Lahir Pancasila, PLN UIP KLT Tancap Gas Bangun Infrastruktur Kelistrikan Kalimantan
- Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Tuntaskan Sertifikasi Lahan GI 150 kV Bontang Lestari
- KPK Ungkap Potensi Kebocoran Negara Rp 355 Triliun di Sektor Kehutanan
- Sidang Korupsi DBON Kaltim: Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Bukan Pengusul Anggaran Rp 100 Miliar
- Sambangi Kantor Gubernur Kaltim, KPK Soroti Perencanaan Pembangunan dan Skor Integritas







