Nasional
Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa penyelidikan dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) bukan dilakukan secara mendadak. Aparat penegak hukum ternyata telah mempelajari kasus tersebut sejak lama sebelum akhirnya menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejagung sejak awal memberikan perhatian khusus terhadap berbagai program strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk program MBG.
“Ini sebetulnya sudah kami pelajari cukup lama. Kami hanya membutuhkan data yang lebih banyak sehingga mungkin terlihat proses dari penyelidikan ke penyidikan berlangsung cepat,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Syarief, tim penyidik telah melakukan pengumpulan informasi dan analisis secara mendalam sebelum memulai proses hukum secara resmi. Setelah data dianggap cukup, Kejagung mulai melakukan penyelidikan pada pekan lalu.
Hasilnya, kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Jumat (29/5/2026).
“Memang sebelumnya sudah kami pelajari cukup lama sehingga ketika data dan bukti awal sudah memadai, prosesnya bisa bergerak lebih cepat,” kata Syarief menambahkan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program MBG periode 2025-2026. Penyidik menduga para tersangka menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi tertentu sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Selain itu, pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut juga diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejagung menilai dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi pada penunjukan mitra, tetapi juga menyangkut tata kelola pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak Rabu (3/6/2026) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.
[TOS]
Related Posts
- Karyawan Bank Himbara Talisayan Diburu Jaksa atas Dugaan Praktik Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp4,4 Miliar
- Sambil Bercanda, Prabowo Minta BIN Selidiki Menu Dapur Makan Bergizi Gratis Milik Polri
- Akal-akalan Mitra BGN, Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung







