Nasional
Perwira TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Kejagung Limpahkan Berkas Jampidmil
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Pelimpahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) tersebut diputuskan setelah tim penyidik JAM PIDSUS menemukan indikasi keterlibatan BU, seorang prajurit TNI aktif. BU saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
"Penanganan terhadap oknum militer tersebut yaitu saudara BU itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung muda Militer," ujar Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan, BU selaku PPK pada Pengadaan Sepeda Motor Listrik bersama dengan LP yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN dan AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT diduga melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp 1.035.515.297.908,02.
Pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena diduga tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak serta adanya penggelembungan (mark up) harga.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan komoditas tersebut, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Realisasi fisik kendaraan baru mencapai sebanyak 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan, tetapi proses pembayaran dilaporkan telah dilakukan sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Merespons temuan tersebut, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL, Brigadir Jenderal Cpm Andi Suci Agustiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tata kelola MBG di BGN tersebut.
"Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Direktur Penyidikan bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI Aktif sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Andi Suci.
Andi Suci menambahkan, BU sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik JAM PIDSUS dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dengan adanya pelimpahan perkara ini, tim JAM PIDMIL akan kembali memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi melalui pemeriksaan oleh Polisi Militer dan Oditur Militer.
"Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Dirdik sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa bisa berjalan dengan lancar," kata Andi Suci.
BU sendiri diketahui merupakan perwira TNI aktif yang berasal dari Corps Peralatan (Cpl). Melalui koordinasi intensif antar-divisi ini, Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil tersebut akan berjalan sesuai dengan koridor hukum koneksitas.
[TOS]
Related Posts
- Treasury Connect, Connecting Satker
- DPPKUKM Kaltim: UMKM Perlu Susun Strategi Baru Hadapi Dampak Kenaikan BBM
- Dugaan Korupsi MBG Diusut Kejagung, Kejari Samarinda Lakukan Pendataan di Daerah
- Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus, Pejuang Lingkungan Muara Kate Mengadu ke Kompolnas dan Lembaga HAM di Jakarta
- Realisasi EBT Capai 17,89 Persen, Xurya Dorong Transisi Energi Sektor Industri







