Kukar

KPU Kukar Musnahkan 1.146 Surat Suara Rusak dan Berlebih

Kaltim Today
08 Desember 2020 19:02
KPU Kukar Musnahkan 1.146 Surat Suara Rusak dan Berlebih

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan surat suara yang rusak maupun yang melebihi jumlah kebutuhan di Kantor KPU Kukar, Selasa (08/12/2020).

"Total surat suara yang rusak dan yang melebihi jumlah kebutuhan sebanyak 1.146 lembar," kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra Kepada Kaltimtoday.co.

Jadi, lanjut dia, berdasarkan mekanisme yang ada, menerangkan bahwa surat suara yang rusak dan melebihi kebutuhan tersebut, harus dimusnahkan. Dalam pemusnahan surat suara, disaksikan oleh beberapa pihak seperti dari aparat kepolisian dan Bawaslu Kukar.

Nando sapaan akrabnya menuturkan bahwa disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah disiapkan surat suara cadangan dengan jumlah 2,5 persen dari jumlah DPT.

"Hari ini semua logistik sudah pergerakan ke TPS," kata Nando.

Adapun pemusnahan 1.146 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis, seperti surat suara baik yang melebihi kebutuhan sebanyak 147 lembar, dan yang rusak ada 999 lembar.

Kemudian surat suara rusak terdiri dari tidak ada gambar paslon ada 112 lembar, kertas mengerut ada 143 lembar, yang robek 100 lembar, bercat kuning sebanyak 247 lembar.

Selain itu ada surat suara bercat hitam sebanyak 108 lebar, tinta noda 232 lembar dan surat suara terbayang ada 5 lembar.

[SUP | RWT | ADV KPU KUKAR]



Berita Lainnya