KPU Samarinda Sudah Periksa 50 Persen dari 751 Berkas, Termasuk Verifikasi Kegandaan Bacaleg
Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Samarinda sudah berhasil memeriksa sekitar 50% dari 751 berkas bacaleg yang mendaftar dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat dikonfimasi oleh Kaltimtoday.co pada Selasa (30/5/2023).
"Sudah 50% berkas bacaleg kami periksa, artinya sudah setengah jalan menuju total 751 berkas bacaleg yang terdaftar," ungkapnya.
Firman juga menyampaikan hal-hal teknis terkait verifikasi administrasi jika nanti ditemukan permasalahan dalam berkas bacaleg untuk tiap partai politik.
"Verifikasi tersebut berkaitan dengan pemeriksaan soal kegandaan bacaleg yang terdaftar dalam dua partai, ataupun kegandaan bacaleg yg dicalonkan lebih dari satu dapil dalam satu parpol," ujarnya.
Firman mengatakan, selama proses verifikasi, belum ada kendala yang cukup berarti soal pemberkasan. Terlebih, proses verifikasi administrasi tersebut akan berakhir pada 23 Juni 2023.
"Sejauh ini tidak ada kendala, semua sudah menggunakan aplikasi silon, karena diwajibkan diupload semua di sana," imbuhnya.
Untuk keabsahan dokumen, masih dalam proses. Sebab 751 berkas yang sudah periksa, masih dalam tahap wajar.
"Memang perbaikan-perbaikan secara administrasi saja yang harus segera terpenuhi," pungkasnya.
Firman meminta kepada seluruh partai politik, agar selalu kooperatif dalam tahap perbaikan berkas bacaleg nantinya.
"Harapan kami, parpol sudah bisa menyiapkan dengan segera, tentang hal-hal yang harus dilengkapi pada saat tahap perbaikan nanti. Termasuk penggantian nama-nama bacaleg yang bermasalah," kata Firman.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
"Kami minta untuk tiap parpol, selalu kooperatif dalam perbaikan berkas bacaleg masing masing," tutup Firman.
(RWT)
Related Posts
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
- Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan





