Kukar

Kronologi Pemalsuan SIM B II Umum, Polres Kukar Sebut Akan Tindak Lanjuti Kasus Ini

Kaltim Today
24 Desember 2020 21:52
Kronologi Pemalsuan SIM B II Umum, Polres Kukar Sebut Akan Tindak Lanjuti Kasus Ini
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian bersama Kasatlantas AKP Creato Sonitehe Gulo saat press release di Mapolres Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketiga pelaku Pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar, di antaranya adalah pasangan suami istri. SU (60) merupakan suami dari SBM (33).

SU mengenal FH (26) sejak 2018 lalu, karena bertetangga di Desa Sidomukti, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Dia menuturkan, terkadang FH meminta tolong kepadanya agar membuatkan SIM palsu, dimana dia berniat hanya sekedar membantu.

SU melanjutkan, sudah sejak lama dia mewanti-wanti bahwa kegiatan ini lama kelamaan akan diketahui pihak kepolisian.

"Saya tau nanti akan terjadi dan sudah mewanti-wanti, tapi sekarang terjadi juga," kata SU.

Dalam pembuatan SIM palsu sendiri, SU mengakui bahwa dia sendiri yang membuatnya dengan menggunakan komputer serta printer sendiri. Bermodalkan keahliannya mengedit dan menirukan model SIM asli, hanya butuh 2 jam menatap layar komputer, SIM palsu buatannya sudah selesai.

"Buat SIM sendiri itu 2 jam sudah jadi," ujarnya.

Selain itu, dia membuat SIM ketika ada yang memesan melalui FH, orang yang memesan juga tahu kalau SIM yang dibuat itu palsu dan hanya digunakan untuk kerja tambang.

"FH jadikan ini sebagai ladang bisnisnya sendiri," tutur SU.

Sementara itu, pelaku FH mendapat ide membuat SIM palsu saat dia melamar kerja di perusahaan pada 2018, namun karena memiliki SIM A sehingga tidak bisa, oleh karena dia bikin SIM sendiri di tahun tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Ketika menggunakan SIM palsu saat melamar di perusahaan itu lolos," cerita FH.

Dia melanjutkan, karena pernah bekerja setahun di perusahaan, sehingga banyak temannya yang mendengar dan meminta untuk dibuatkan SIM juga. FH menuturkan, mereka semua tahu bahwa SIM ini palsu, digunakan hanya di perusahaan saja.

"Saya bilang SIM ini dipakai di perusahaan saja bukan untuk di jalan raya. Kalau di jalan raya saya gak bisa bantu buatkan," kata FH.

Alasan mereka ingin membuat SIM B II umum palsu karena kebanyakan yang memesan masih di bawah umur dan untuk buat SIM asli persyaratan mereka tidak memenuhi sebab minimal usia untuk membuat SIM B II Umum harus 23 tahun.

"Kebanyakan umur mereka itu tidak mencukupi. Mereka umur 18 tahun namun mau kerja di perusahaan sebagai operator," kata pelaku FH.

FH membeberkan awal membuatnya hingga sekarang, jumlah yang memesan tidak sampai ratusan, namun dia lupa berapa total jumlahnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kukar, AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, pihaknya baru menemukan kasus kejadian seperti ini. Awalnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menawarkan SIM langsung foto, hanya mengirimkan foto, SIM bisa langsung dibuat.

"Itulah dugaan kecurigaan awal kami tadinya, akhirnya kami menelurusi dan menemukan 3 tersangka ini," kata Gulo sapaan akrabnya.

"Biaya pembuatan SIM yang mereka patok itu lebih mahal, karena diiming-imingi hanya dengan foto bikin SIM. Jadi mereka mau bayar," ujarnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka jika SIM palsu digunakan untuk pekerja tambang khususnya sopir truk ataupun lainnya.

"Ada kemungkinan banyak pembuat SIM lainnya, nanti kami kembangkan dan mencari petunjuk-petunjuk lain termasuk komunikasi di handphone dengan beberapa orang, " tutupnya

[SUP | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya