Kukar

Satlantas Polres Kukar Berhasil Amankan Tiga Tersangka Pembuat SIM Palsu, di Antaranya Pasangan Suami Istri

Kaltim Today
24 Desember 2020 20:20
Satlantas Polres Kukar Berhasil Amankan Tiga Tersangka Pembuat SIM Palsu, di Antaranya Pasangan Suami Istri
Kasatlantas Polres Kukar, Creato Sonitehe Gulo saat press realese di Mapolres Kukar Senin 24/12/2020. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar berhasil meringkus FH (26) dan pasangan suami istri SU (60) serta SBM (33) atas kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Satlantas Kukar, bahwa terjadi pemalsuan SIM B II Umum di Jalan Belida 1 pada Senin (14/12/2020) pukul 18.53 wita.

Kemudian Satlantas mengumpulkan informasi dan berhasil mengamankan seseorang yang membawa SIM palsu karena sisi material yang dipakai berbeda dengan yang asli, yaitu tepatnya pukul 20.46 wita di Jalan Belida Kelurahan Timbau, Tenggarong.

"Setelah diintrogasi terhadap pelaku, dia mengakui SIM tersebut didapat dari pelaku lainnya yang tinggal di SP III Desa Sidomukti, Tenggarong Seberang," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Marsulin Ginting kepada awak media saat press release di Mapolres Kukar, Kamis (24/12/2020).

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut dia, anggota langsung bergegas meluncur ke Desa Sidomukti dan berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti. Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar guna proses lebih lanjut.

"Para tersangka membuat SIM palsu sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga sekarang," kata Irwan.

Ketiga pelaku, lanjut Irwan, mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. FH berperan menawarkan jasa pembuatan SIM kepada orang lain, jika ada orang mau maka FH tinggal mengambil foto lalu mengirimkan data tersebut via whatsapp kepada tersangka SBM

Kemudian, SBM menyerahkan foto dan identitas kepada SU, selanjutnya diedit dan dirasa sudah bagus akhirnya SU mencetak SIM menggunakan printer miliknya.

"Biaya pembuatan SIM B II umum, FH mematok harga sebesar Rp 500 ribu, dan memberikan Rp 250 ribu kepada SU," kata Irwan.

Hal senada juga disampaikan Kasatlantas Polres Kukar, Creato Sonitehe Gulo. Dia mengatakan, biaya pembuatan SIM yang mereka patok itu lebih mahal, apalagi tidak melewati ujian segala macam.

"Meskipun biaya SIM yang mereka patok mahal, karena diiming-imingi hanya dengan foto bisa bikin SIM tanpa harus melewati ujian segala macam. Jadi orang mau bayar," ujar Gulo.

Diketahui, barang bukti yang diamankan terdiri 3 lembar SIM atas nama Rosiansyah, Rusli dan Hamzah, satu unit printer, cpu, layar monitor, keyboard, mouse dan 3 unit handphone.

Para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP ayat (1) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya