Daerah
Kuasa Hukum Bantah Unsur Kesengajaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Dishub Bontang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Persidangan kasus dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang memasuki tahap penyampaian nota perlawanan dari terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Jainuddin, Yulius Patanan, menyatakan pihaknya menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak tepat, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
“Dalam dakwaan disebutkan sejumlah pasal, namun yang perlu digarisbawahi tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan klien kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat peristiwa terjadi, Jainuddin menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas dan menjalankan tugas sesuai fungsi serta kewenangannya. Menurutnya, kliennya tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan kegiatan tersebut.
Yulius juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang disampaikan jaksa. Ia menyebut audit mencakup lima kegiatan bimtek, terdiri dari dua kegiatan pada masa kepala dinas sebelumnya dan tiga kegiatan saat kliennya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas.
“Kerugian negara digabungkan seluruhnya tanpa dipisahkan. Seharusnya ada pemisahan antara kegiatan, termasuk komponen seperti uang saku perjalanan dinas dan keuntungan vendor,” katanya.
Dalam dakwaan, total kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp610 juta. Namun, menurutnya sebagian telah dikembalikan oleh pihak lain sebesar sekitar Rp32,6 juta, sehingga tersisa sekitar Rp578 juta.
Ia menegaskan, kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut, selain hak yang melekat sebagai pelaksana perjalanan dinas.
“Tidak ada kesepakatan atau fee proyek dengan vendor. Jika pun ada potensi kerugian, itu dilakukan pihak lain, bukan klien kami,” tegasnya.
Dalam perkara ini, setidaknya terdapat 3 terdakwa yaitu, Sekretaris Dishub Kota Bontang, Jainuddin, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Kota Bontang, Ruri Widyastiwi dan Ketua LPK Asbani Bintang Center, Erma. Penyampaian nota perlawanan hanya dari pihak Jainudin melalui kuasa hukumnya, sementara kedua terdakwa lainnya memilih tidak menggunakan haknya tersebut.
Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









