Daerah
Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Polisi Menguntungkan Empat Mahasiswa Terdakwa Kasus Molotov
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum empat mahasiswa terdakwa dalam perkara dugaan persiapan bom molotov, Paulinus Dugis, menilai keterangan dua saksi dari pihak kepolisian justru menguntungkan kliennya dalam persidangan.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Julius Bernat dan Albyanto, telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kedua saksi tersebut merupakan anggota kepolisian yang pada saat itu melakukan penangkapan pada mahasiswa di Kampus Unmul Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang.
Paulinus menyebut, dari hasil persidangan, kedua saksi tidak mampu menjelaskan secara spesifik peran empat mahasiswa dalam dugaan perakitan maupun persiapan bom molotov.
“Peran keempat mahasiswa tidak dijelaskan secara spesifik, baik dalam pembuatan maupun penyiapan bahan,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, saksi juga tidak dapat menerangkan secara jelas terkait rencana penggunaan bom molotov tersebut, termasuk waktu, tujuan, maupun pihak yang akan menggunakannya.
“Saksi tidak bisa menjelaskan kapan akan digunakan, untuk apa, dan siapa yang akan menggunakannya,” jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap perbedaan keterangan terkait bentuk bom molotov. Salah satu saksi yang merupakan anggota kepolisian mengaku pernah mengalami langsung insiden pelemparan bom molotov saat pengamanan aksi demonstrasi.
Namun, saat ditanya mengenai barang bukti yang ditemukan di lokasi perkara, saksi menyebut terdapat perbedaan dengan bom molotov yang pernah ia alami.
“Ada perbedaan antara yang ditemukan di lokasi dengan yang pernah dialami saksi,” kata Paulinus.
Ia menegaskan, fakta-fakta tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembuktian di persidangan selanjutnya, terutama terkait dugaan keterlibatan para terdakwa.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung keberadaan dua daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut. Meski belum tertangkap, keberadaan DPO telah menjadi bagian dari fakta persidangan.
“Upaya pencarian terhadap DPO masih dilakukan oleh pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ditemukan,” ujarnya.
Paulinus berharap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat memperjelas duduk perkara dan membuktikan tidak adanya peran langsung kliennya dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Fakta persidangan hari ini menunjukkan hal-hal yang justru menguntungkan keempat terdakwa,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









