Daerah
LBH Samarinda Sebut Kasus Misran Toni Sarat Kejanggalan, Tuntutan 15 Tahun Dipertanyakan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus bersama LBH Samarinda membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat pejuang lingkungan asal Muara Kate, Misran Toni. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan telah memasuki lebih dari 12 kali agenda persidangan.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda menjelaskan bahwa Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2025 terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 15 November 2024. Namun, tim advokasi menilai penetapan tersebut sarat kejanggalan dan diduga merupakan bentuk rekayasa kasus.
Menurut Fathul, sebelumnya koalisi masyarakat sipil memang mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dalam kasus tersebut. Namun setelah Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka, tim advokasi melakukan investigasi independen dan menemukan indikasi bahwa Misran Toni bukan pelaku dalam peristiwa itu.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan secara independen, kami menyimpulkan bahwa Misran Toni bukan pelaku dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Itulah yang menjadi dasar kami memberikan pendampingan hukum,” ujar Fathul dalam konferensi pers.
Ia menilai, sejak proses penyidikan hingga persidangan, terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait masa penahanan Misran Toni yang dinilai telah melewati batas waktu. Misran Toni sempat dibawa ke rumah sakit jiwa selama delapan hari, yang menurut tim advokasi menyebabkan masa penahanannya seharusnya berakhir. Namun, sehari sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, ia kembali diamankan oleh penyidik.
Selain itu, tim advokasi juga menyoroti persoalan administrasi berkas perkara. Dari total sekitar 37 saksi yang diperiksa, kuasa hukum hanya menerima sebagian kecil salinan berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal dokumen tersebut merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Kami hanya menerima sebagian berkas. Padahal ada puluhan saksi yang diperiksa. Ini jelas menyulitkan kami dalam menyusun pembelaan,” kata Fathul.
Protes terhadap kondisi tersebut sempat dilakukan tim advokasi di persidangan. Bahkan mereka sempat melakukan walk out setelah merasa hak mereka untuk memperoleh dokumen perkara tidak dipenuhi secara lengkap.
Dalam sidang terbaru, jaksa penuntut umum menuntut Misran Toni dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun dalam tuntutannya, jaksa menyatakan unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Jaksa hanya menilai unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dianggap terpenuhi.
Tim advokasi menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan. Menurut mereka, jaksa hanya mengutip sebagian keterangan saksi dan masih merujuk pada kronologi dalam BAP, padahal fakta hukum seharusnya merujuk pada keterangan yang disampaikan langsung di persidangan.
Di sisi lain, tim advokasi juga menyoroti belum diperiksanya salah satu pihak yang disebut berada di lokasi kejadian, yakni Panglima Jaji yang disebut sebagai koordinator hauling PT Mantimin. Padahal, pemeriksaan terhadap pihak tersebut juga disebut masuk dalam rekomendasi sejumlah lembaga pengawas.
Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada 25 Maret 2026. Tim advokasi berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memutus berdasarkan fakta persidangan.
[RWT]
Related Posts
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa









