Samarinda

Lembaga Survei Harus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dan Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada

Kaltim Today
13 Agustus 2020 09:52
Lembaga Survei Harus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dan Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada
KPU Samarinda tengah menerima pendaftaran bagi lembaga survei hingga 8 Desember 2020 mendatang. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Selain membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan untuk Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, KPU Samarinda juga membuka pendaftaran bagi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda nanti. Pendaftaran akan dibuka hingga 8 Desember 2020.

Sebagai informasi, survei atau jajak pendapat pemilihan merupakan pengumpulan informasi atau pendapat masyarakat mengenai proses penyelenggaraan, peserta, perilaku pemilih, atau hal lain terkait pemilihan dengan metodologi tertentu. Kemudian, untuk perhitungan cepat hasil pemilihan berarti kegiatan perhitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

M Najib, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM KPU Samarinda menjelaskan bahwa, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pilkada pun mesti melengkapi dokumen persyaratan. Sebut saja seperti formulir pendaftaran, salinan akte pendirian atau badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari desa, kelurahan, atau instansi pemerintahan setempat, surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa lembaga resmi tergabung dalam asosiasi lembaga atau jajak pendapat, serta pas foto berwarna pimpinan lembaga.

“Lembaga tidak berpihak atau menguntungkan dan merugikan peserta pemilihan, tidak mengganggu proses penyelenggaran pemilihan. Itu harus ada surat pernyataannya mengenai kepatuhan lembaga,” beber Najib.

 

View this post on Instagram

 

Apa serunya lawan kotak kosong? #pilkada #kaltim #balikpapan #pemilu #politik #kaltimtoday #samarinda #demokrasi

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co) on

Selain itu, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat juga harus bertujuan demi meningkatkan partisipasi masyarakat dan mewujudkan suasana kondusif, aman, damai, tertib, dan lancar selama pemilihan. Mereka pun harus melakukan wawancara saat melakukan survei dan jajak pendapat. Terpenting, tidak mengubah data lapangan saat pemrosesan data. Serta, menggunakan metode penelitian ilmiah dan melaporkan sampling, sumber dana, jumlah responden, hingga tanggal dan tempat pelaksanaan.

Sama seperti pemantau pemilihan, bagi calon lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat bisa mengunduh persyaratan pendaftaran secara daring atau menyambangi langsung kantor KPU setempat untuk menyerahkan dokumen. Jika persyaratan lengkap dan sah, maka akan diberikan sertifikat terdaftar dan berhak untuk melaksanakan kegiatan. Lembaga juga harus mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepatnya secara detail dan lengkap. Serta ada pernyataan bahwa hasil itu bukan hasil resmi dari penyelenggara pemilihan.

“Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan juga wajib menyampaikan laporan kepada ketua KPU setempat. Paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat,” sambung Najib.

Tak jauh berbeda dengan pemantau pemilihan, bagi lembaga yang tidak menyampaikan laporan pun akan dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat pada Pemilu atau Pilkada berikutnya.

[YMD | RWT | ADV KPU SAMARINDA]


Related Posts


Berita Lainnya