Samarinda
KPU Samarinda Sediakan Bilik Khusus di TPS Bagi Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas Normal
Kaltimtoday.co, Samarinda – Pada rencana awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan melakukan tes rapid ke semua petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda secara keseluruhan. Jumlahnya hampir 19 ribu orang. Namun ada opsi lain agar menyesuaikan dengan biaya.
Dijelaskan Firman Hidayat, ketua KPU Samarinda bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memetakan wilayah mana saja yang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)-nya harus menjalani tes rapid atau mengambil sampel darah untuk Immunofloresensi Assay (IFA). Pada prinsipnya, harus dilakukan tes rapid dulu.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda akan menentukan wilayah-wilayah di Samarinda yang masuk ke dalam kategori zona tertentu. Sebelum jumlah kasus positif Covid-19 di Samarinda bertambah seperti sekarang, awalnya Dinkes menyarankan untuk KPPS yang TPS-nya berada di zona hijau tak perlu melakukan tes rapid. Namun seiring bertambahnya kasus positif Covid-19, maka KPU Samarinda pun masih menunggu kebijakan selanjutnya. Bergantung dengan keputusan Dinkes.
Paling pasti, bagi KPPS yang TPS-nya berada di kawasan kuning, oranye, merah, bahkan hitam wajib melakukan tes rapid. Firman turut menegaskan bahwa, KPU Samarinda tetap akan menjaga semua petugas-petugas Pilkada nanti dari potensi-potensi untuk menularkan. Penting untuk proteksi sejak dini.
“Kita tidak bicara kelurahan karena terlalu luas. Jadi sekarang basisnya sesuai TPS. Contoh, misalnya ada suatu kelurahan terbagi menjadi sepuluh TPS dan RT. Namun, jumlah TPS yang didirikan hanya sembilan karena ada dua TPS yang digabung jadi satu. Jadi tinggal dilihat. Apakah di RT tersebut masuk kawasan hijau, kuning, oranye, merah, atau hitam,” jelas Firman.
KPU Samarinda tetap akan melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinkes. Sebab mereka yang mengetahui secara detail terkait penyebaran Covid-19. Bersamaan dengan itu, KPU Samarinda meminta bantuan kedua pihak tersebut sebagai ahli soal Covid-19. Serta tetap memastikan seluruh petugas dan pemilih yang ada di lingkungan TPS bisa menjalankan Pilkada nanti secara aman.
“Pemetaan sesuai data, ada 1.966 TPS dari 1.991 RT yang ada di Samarinda. Sebab ada satu RT yang bisa punya dua TPS seandainya jumlah pemilih untuk satu TPS melebihi 500 orang. Jadi semua bergantung dengan jumlah pemilih. Memungkinkan juga kalau ada dua RT tapi hanya satu TPS. Intinya tiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang,” tambah Firman.
Masih terkait pencoblosan di TPS nanti, KPU Samarinda pun telah memikirkan skenario jika seandainya ada pemilih yang ketika suhu tubuhnya dicek, ternyata di atas normal. Sedangkan standarnya adalah 37,3 derajat celsius. Pemilih yang suhu tubuhnya di atas normal sudah dipastikan tidak bisa masuk ke TPS. Alhasil, nanti akan didirikan bilik tambahan khusus. Namun, memasukkan surat suaranya tetap di kotak yang sama seperti para pemilih lain.
Firman kembali mengingatkan untuk para pemilih agar menggunakan masker. Bagi para bakal pasangan calon juga diminta untuk memakai masker ketika hadir di TPS dan memberi edukasi serta mengingatkan konstituennya menggunakan masker saat mencoblos.
Nantinya di TPS memang akan disediakan masker, terlebih bagi pemilih yang lupa membawa. Sehingga antisipasi lebih dulu. Tak menutup kesempatan juga bagi para pihak dari bakal pasangan calon atau partai politik untuk memberikan masker kepada pemilih yang merupakan bagian dari konstituennya di TPS. Jadi, KPU Samarinda bersama pihak lain bisa saling berkontribusi terkait soal masker.
“Pembentukan KPPS itu pada November mendatang. Masa kerja KPPS itu sebulan karena Pilkada pada 9 Desember 2020. Jadi nanti mereka akan menyiapkan segala kebutuhan untuk pendirian TPS sesuai standar Covid-19. Sebelum November itu pasti sudah ada petunjuk teknisnya,” tutup Firman.
[YMD | RWT | ADV KPU SAMARINDA]