Samarinda

Pendaftaran Pemantau Pemilihan Sedang Dibuka, Lengkapi Syarat Administrasi untuk Dapatkan Akreditasi

Kaltim Today
13 Agustus 2020 09:39
Pendaftaran Pemantau Pemilihan Sedang Dibuka, Lengkapi Syarat Administrasi untuk Dapatkan Akreditasi
M Najib, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM KPU Samarinda menyebutkan lembaga pemantau yang penuhi syarat segera diberikan akreditasi. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Pesta demokrasi dalam rangka memilih wali kota dan wakil wali kota Samarinda tengah menghitung bulan. Beragam tahapan dan persiapan untuk Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang sedang berjalan. Tak terkecuali untuk pendaftaran pemantau pemilihan. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan melaksanakan proses pendaftaran dan akreditasi terhadap pemantau pemilihan.

Dijelaskan oleh M Najib, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM KPU Samarinda bahwa, untuk pemantau pemilihan terbagi menjadi dua, yakni dalam negeri dan asing. Pada dasarnya, pemantauan pemilihan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk memantau pelaksanaan pemilihan. Saat ini pendaftaran tengah berlangsung. Untuk pemantau pemilihan dalam negeri berakhir pada 2 Desember 2020. Sedangkan untuk yang asing berakhir pada 8 Desember 2020.

Pemantau pemilihan asing kewenangannya ada di KPU RI, sedangkan yang dalam negeri ada pada KPU di masing-masing tingkatannya dengan melakukan akreditasi terhadap kelengkapan syarat administrasi sebelum mendapatkan tanda pengenal dan sertifikat akreditasi.

Sebagai pemantau pemilihan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Syarat sebagai pemantau pemilihan dalam negeri, tentu harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau kabupaten kota, memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau pemerintah, serta memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk pemantau pemilihan asing kurang lebih sama. Beberapa hal yang membedakan adalah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU RI, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilihan dari perwakilan Indonesia di luar negeri, melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri, dan berpengalaman sebagai pemantau pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau bersangkutan atau pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah lakukan pemantauan. Najib juga membeberkan syarat administrasi yang perlu disiapkan oleh pemantau pemilihan asing dan dalam negeri.

“Antara lain, formulir pendaftaran, organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang dilibatkan di pemilihan, rencana jadwal kegiatan, nama, alamat, dan pekerjaan para pengurus di lembaga pemantau, pas foto terbaru pengurus, pernyataan sumber dana yang ditandatangani ketua lembaganya, surat pernyataan independensi yang ditandatangani ketua lembaga, sumber dana, serta surat pernyataan pengalaman di bidang pemantauan,” jelas Najib.

Khusus pemantau pemilihan dalam negeri, hanya melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu. Misal, mendaftar di KPU Samarinda untuk memantau Pilkada wali kota dan wakil wali kota. Maka, wilayah kerja pemantauannya hanya terfokus di Samarinda. Selama bertugas, pemantau pun wajib mengenakan tanda pengenal yang akan diterbitkan ketika seluruh berkas telah lengkap dan lolos verifikasi.

“Sementara ini, ada satu yang akreditasinya sudah terbit yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaltim. Kalau Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim (LP4KT) sedang dalam proses. Jadi setelah mereka memberikan berkas dan kami cek, nanti akan mendapat lembar tanda terima,” lanjutnya lagi.

Tidak ada ketentuan spesifik untuk jumlah pemantau pemilihan yang akan ikut serta. Semua bergantung pada siapa saja yang mendaftar. Hak bagi pemantau jika sudah diakreditasi, minimal mendapatkan akses di wilayah pemilihan dan mendapatkan perlindungan hukum. Baik untuk pemantau pemilihan dalam negeri dan asing, wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji wali kota dan wakil wali kota terpilih kepada KPU Samarinda. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa tidak diperbolehkan memantau pemilihan atau Pemilu berikutnya sesuai aturan perundang-undangan.

“Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke KPU Samarinda dengan memerhatikan protokol kesehatan atau mengunggah dokumen secara daring dan nanti berkas fisiknya tetap dikirimkan ke KPU, entah pakai jasa pengiriman atau sendiri,” pungkas Najib.

[YMD | RWT | ADV KPU SAMARINDA]


Related Posts


Berita Lainnya