Daerah
Manfaatkan Relasi Kuasa, Oknum Pengajar Pesantren di Samarinda Diduga Cabuli 3 Santri
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi tiga korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Samarinda. Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menghubunginya dan mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual saat berada di lingkungan pondok pesantren.
"Korban menghubungi saya dan menyampaikan bahwa ada dugaan tindakan pelecehan dan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Samarinda. Saat itu korban juga mengatakan masih berupaya menghubungi korban-korban lain untuk memastikan apakah mereka berani berbicara atau tidak," ujar Rina.
Menurutnya, dari keterangan para korban yang diterima pihaknya, terdapat dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi dalam kurun waktu berbeda. Namun, detail peristiwa telah diserahkan kepada penyidik untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Rina mengungkapkan, terduga pelaku merupakan seorang pengajar yang juga memiliki posisi sebagai pimpinan di lingkungan pondok pesantren tersebut. Saat ini, laporan yang disampaikan ke kepolisian ditujukan kepada satu orang terduga pelaku.
Dalam pendampingan yang dilakukan, TRC PPA Kaltim telah menerima keterangan dari tiga korban. Salah satu korban mengaku mengalami peristiwa tersebut dalam rentang waktu 2018 hingga 2022, sementara korban lainnya menyebut kejadian serupa terjadi pada 2024.
Meski dugaan peristiwa telah terjadi beberapa tahun lalu, Rina menjelaskan para korban baru berani melapor karena sejumlah alasan. Salah satunya, korban mengetahui adanya dugaan korban lain yang mengalami peristiwa serupa.
"Ada korban yang mengaku berani berbicara karena mendengar ada adik-adiknya yang juga mengalami hal yang sama. Selain itu, mereka melihat korban-korban kekerasan seksual di tempat lain yang berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Rina menilai kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berasrama umumnya dipengaruhi oleh relasi kuasa antara pelaku dan korban. Menurutnya, kepatuhan yang ditanamkan kepada para santri kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan yang merugikan korban.
"Relasi kuasa, kepatuhan, dan rasa takut sering menjadi faktor yang membuat korban sulit menolak atau melaporkan peristiwa yang dialaminya," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda yang turut memberikan pendampingan dan penguatan psikologis kepada para korban.
Saat ini, TRC PPA Kaltim masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor. Seluruh proses hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
[RWT]
Related Posts
- TRC PPA Kaltim Gelar Aksi di Kemenag, Desak Perlindungan Santri Kasus Kekerasan Seksual
- IESR Desak Pemerintah Segera Terapkan Insentif dan Target Adopsi Motor Listrik
- Yayasan Mitra Hijau Bekali Jurnalis Samarinda Pahami Tantangan dan Peluang Transisi Energi
- Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk








