Nasional

Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Kafe Wajib Bayar

Kaltim Today
19 Agustus 2025 12:58
Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Kafe Wajib Bayar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (Foto: Kemenpora)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pemutaran lagu di acara pernikahan dan kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti. Kewajiban membayar royalti hanya berlaku untuk tempat atau kegiatan yang bersifat komersial.

“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada," tutur Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam. Ia menjelaskan, royalti hanya dikenakan pada pemutaran lagu di ruang publik komersial, seperti kafe.

Oleh karena itu, pemilik kafe memiliki kewajiban membayar royalti jika memutar musik di tempat usahanya. Meski demikian, Menkumham menekankan bahwa pengenaan royalti ini tidak boleh membebani UMKM.

Supratman menyatakan pemerintah akan terus mendengarkan semua pihak terkait penerapan royalti. “Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak," ucapnya.

Pengenaan royalti bagi pengusaha tidak hanya terikat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra. Konvensi ini, yang disahkan pada 1886 di Swiss, mewajibkan negara-negara anggota untuk melindungi hak cipta dari karya pencipta negara lain.

"Itu berlaku secara internasional dan ini sudah lama ya, bukan barang baru," tegas Menkumham.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik wacana penagihan royalti untuk pesta pernikahan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ia menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan praktik premanisme.

Menurut Sahroni, wacana ini tidak sesuai dengan semangat perlindungan hukum yang adil. "Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

[TOS]



Berita Lainnya