Kaltim

Merugikan Pemkot Samarinda, KPK Minta Andi Harun Tertibkan Aset Tanah di DPD Golkar Kaltim

Kaltim Today
01 Juli 2021 12:47
Merugikan Pemkot Samarinda, KPK Minta Andi Harun Tertibkan Aset Tanah di DPD Golkar Kaltim
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyudi bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah (pemda). Hal ini diutarakan saat melakukan monitoring evaluasi (monev) pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pemda di Kalimantan Timur (Kaltim) secara luring pada Rabu, 30 Juni 2020.

“Jangan sampai aset pemda tidak tercatat, dikuasai oleh pihak yang tidak berhak bahkan pelan-pelan hilang,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyudi.

Pada kesempatan tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sebanyak 22 sertifikat tanah milik Pemkot Samarinda dengan total nilai Rp48,4 Miliar. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan serta koordinasi aset bermasalah berupa tanah yang saat ini ditempati sebagai kantor DPD Golkar Kaltim dan Plaza 21.

“Sinergi yang lebih efektif antara pemda dan BPN di Samarinda ini penting untuk dilakukan karena masih terdapat 1.331 bidang tanah Pemkot Samarinda yang belum bersertifikat,” kata Wahyudi.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui, saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban aset sejak dilantik pada Februari 2021.

Penertiban aset tersebut, kata Andi Harun, sejalan dengan program KPK yang menginginkan agar aset-aset pemkot dilegalkan, dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal agar berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap BPN dan OPD mempercepat sertifikasi aset. Mohon juga dukungan KPK untuk penyelesaian aset bermasalah,” kata Andi Harun.

Selain legalisasi aset, KPK, selama kegiatan di Samarinda juga mendorong asosiasi pengembang untuk segera melakukan kewajibannya menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemda  sebagaimana amanat Permendagri Nomor 09 Tahun 2009.

Hal ini sejalan dengan kebutuhan Samarinda akan lahan kuburan yang merupakan salah satu jenis PSU yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan atau dikompensasi kepada pemda.

Menutup kegiatan, KPK menyarankan pemda melakukan optimalisasi aset sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal ke PAD.

“Terkait aset bermasalah yang menjadi temuan BPK agar segera dicarikan solusi penyelesaiannya dengan win-win solution agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun. Aset-aset tersebut kita harapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menyumbang PAD,” pungkas Wahyudi.

Secara terpisah pada hari yang sama, BPN juga menyerahkan 24 sertifikat tanah Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dengan total nilai Rp21,6 Miliar. Setelah itu, dilanjutkan kunjungan ke lokasi aset bermasalah berupa tanah dan bangunan yang dikuasai oleh pejabat atau mantan pejabat Pemkab dan DPRD Kukar.

[TOS]



Berita Lainnya