Daerah
Motor Dianggap ‘Sitaan’, Seorang Pria di Loa Kulu Dilaporkan ke Polisi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang warga Loa Kulu melapor ke Polsek Tenggarong setelah motornya dirampas dan disebut sebagai ‘sitaan’. Pelapor mengaku terlapor juga meminta uang agar kendaraan itu bisa ditebus kembali.
Kasus ini dilaporkan oleh Rusdi setelah dua jam perampasan motornya pada Senin (12/1/2026). Ia mengaku kejadian berlangsung pada siang hari di kawasan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Motor yang ia gunakan diduga diambil oleh seorang pria berinisial AI yang kemudian menyebut kendaraan itu sebagai barang sitaan.
Merasa dirugikan, Rusdi mendatangi Polsek Tenggarong untuk membuat laporan resmi. Ia menyampaikan beberapa kronologi yang menurutnya berkaitan dengan persoalan pribadi antara dirinya dan terlapor.
“Motor saya dirampas dan disebut sitaan. Saya disuruh bayar kalau mau ambil,” ujar Rusdi saat memberikan keterangan di Polsek Tenggarong.
Tidak hanya kendaraan, Rusdi juga mengaku kerap dimintai uang oleh terlapor dalam beberapa kesempatan. Salah satunya melalui pesan singkat.
“Terakhir saya dimintai uang Rp5 juta lewat SMS,” lanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi kemudian mengamankan terlapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.
“Laporan yang kami terima terkait perampasan sepeda motor. Penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Makmur Jaya.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa persoalan ini berawal dari hubungan tidak harmonis antara istri terlapor dan pelapor. Terlapor diduga kesal dan menganggap kendaraan tersebut sebagai sitaan yang harus ditebus oleh pelapor.
Meski begitu, polisi menegaskan bahwa tindakan mengambil motor tanpa dasar hukum dapat masuk dalam ranah pidana. Oleh sebab itu, proses penanganan tetap mengikuti prosedur kepolisian.
“Perkara ini tetap kami tangani sesuai dengan ketentuan. Jika ada unsur pidana, akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Usai menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal, polisi berupaya memediasi kedua belah pihak untuk meredam ketegangan dan mengurai persoalan pribadi yang terlibat dalam kasus ini. Namun, penanganan hukum tetap berjalan sesuai laporan resmi.
[RWT]
Related Posts
- Pengasuh Anak di Samarinda Ditangkap usai Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta
- Evakuasi Korban Pakai Mobil Pikap, BPBD PPU Dorong Pengadaan Ambulans Darurat
- Vietnam Wajibkan Maskapai Bayar Kompensasi Delay hingga Rp 2,6 Juta Mulai Juli 2026
- Resmi Dipasarkan, Pemerintah Tetapkan 21 Parameter Mutu Biodiesel B50
- Kisah Pilu Keluarga Santri yang Diduga Dibakar di Mataram, Jual Sapi dan Berutang demi Biaya Operasi









