Daerah

MSN Jadi Tersangka, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Aset BUMD Kutim

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 31 Juli 2025 18:41
MSN Jadi Tersangka, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Aset BUMD Kutim
Penetapan tersangka MSN dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur. Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) berinisial MSN ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (31/7/2025) dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko menyebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT Kutai Timur Investama (PT KTI).

"Kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012. Setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya," tuturnya.

Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

Perbuatan tersangka melanggar sejumlah peraturan diantaranya, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. 

"Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan dana yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator," bebernya.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD akan terus kami tindak lanjuti secara serius. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya