Kukar
Mudahkan Pengukuran PTSL, Warga Kukar Diminta Pasang Patok Batas Tanah
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Masyarakat Kutai Kartanegara diimbau untuk memasang patok batas tanah miliknya. Patok atau tanda batas ini, untuk memudahkan proses pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Hal ini disampaikan oleh Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha saat bersilaturahmi dengan Bupati Kukar Edi Damansyah.
Dikatakan Aag, tanah yang belum mendaftarkan di PTSL sangat rentan menghadapi masalah. Bahkan dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya.
"Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan, masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya," kaya Aag.
Sementara Bupati Kukar, Edi Damansyah meminta BPN untuk terus mensosialisasikan pemasangan patok tanah supaya masyarakat memahami apa yang harus dilakukan. Ketika terjadi permasalahan sengketa, dapat diminimalisir dengan adanya patok tanah tersebut.
Edi berharap, BPN bisa terus bekerjasama dengan Pemkab Kukar. Terutama dalam melakukan pembaharuan data tanah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kami berharap bisa terus bersinergi dengan BPN dam banyak hal, terutama soal pertanahan," tutupnya.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.