Politik

Narasi Diskualifikasi Disebut Sesat, Edi-Rendi Tegaskan Kemenangannya Sah di Pilkada Kukar 2024 

Supri Yadha — Kaltim Today 08 Desember 2024 11:57
Narasi Diskualifikasi Disebut Sesat, Edi-Rendi Tegaskan Kemenangannya Sah di Pilkada Kukar 2024 
Erwinsyah, anggota tim kuasa hukum Edi-Rendi.

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Pilkada 2024 Kutai Kartanegara (Kukar) menyisakan dinamika panas meskipun pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin, berhasil meraih kemenangan telak dengan perolehan suara hingga 68 persen. Namun, isu diskualifikasi yang terus digaungkan oleh pasangan nomor urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Narasi tersebut dianggap menyesatkan oleh tim hukum pasangan Edi-Rendi, yang menyatakan bahwa proses hukum telah membuktikan sahnya kemenangan pasangan petahana. Erwinsyah, anggota tim kuasa hukum Edi-Rendi, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai aturan, mulai dari verifikasi hingga rekapitulasi suara.

“Semua gugatan yang diajukan Dendi-Alif telah ditolak, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin maupun Mahkamah Agung. Ini menunjukkan proses Pilkada sudah sah secara hukum,” jelas Erwinsyah, Sabtu (7/12/2024).

Gugatan Hukum Ditolak di Semua Tingkat

Gugatan pertama Dendi-Alif di PT TUN Banjarmasin berakhir dengan penolakan pada 23 Oktober 2024 karena dinilai tidak memiliki legal standing. “PT TUN menyatakan bahwa mereka tidak dirugikan oleh keputusan KPUD, sehingga gugatan itu tidak bisa diterima,” lanjut Erwinsyah.

Setelah itu, pasangan nomor 3 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 November 2024. Namun, hasilnya tetap sama. MA menolak kasasi tersebut, memperkuat keputusan PT TUN bahwa proses Pilkada Kukar telah berlangsung sesuai hukum.

Tim hukum Edi-Rendi menilai narasi diskualifikasi yang terus digaungkan Dendi-Alif sebagai framing yang tidak berdasar dan berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat. Erwinsyah menegaskan, dalil pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan pihak lawan sebagai bahan opini publik tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dalil pertimbangan adalah opini hukum hakim, bukan amar putusan yang harus dijalankan. Sayangnya, narasi yang beredar justru menggiring opini bahwa pasangan Edi-Rendi bisa didiskualifikasi. Ini framing yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia menyerukan semua pihak untuk menghormati fakta hukum dan tidak mempolarisasi masyarakat dengan narasi yang menyesatkan.

KPUD Kukar Pastikan Belum Ada Gugatan di MK

Ketua KPUD Kukar, Rudi Gunawan, memastikan bahwa hingga Sabtu siang, belum ada gugatan terkait Pilkada Kukar yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sudah cek laman resmi MK. Belum ada gugatan yang masuk. Kami tetap menunggu hingga batas waktu pada Selasa mendatang,” ujar Rudi.

Rudi menegaskan, KPUD Kukar tetap berkomitmen menjaga transparansi dan kredibilitas Pilkada, seraya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati hasil yang telah ditetapkan.

Di tengah isu yang beredar, pasangan Edi-Rendi tetap fokus pada rencana kerja mereka. Pasangan petahana ini menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembangunan Kukar, dengan prioritas pada pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, dan pengembangan ekonomi lokal.

“Kami percaya bahwa kemenangan ini adalah wujud dari kedaulatan rakyat. Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan ini dengan kerja nyata bagi masyarakat Kukar,” ujar Edi Damansyah.

[TOS]



Berita Lainnya