Kukar

Paslon Edi-Rendi Bentuk Koalisi Kebersamaan, Bisa Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Kaltim Today
03 September 2020 18:56
Paslon Edi-Rendi Bentuk Koalisi Kebersamaan, Bisa Dipastikan Lawan Kotak Kosong
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah - Rendi Solihin. (Supri/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Edi Damansyah - Rendi Solihin menggelar silaturahmi bersama pimpinan partai politik yang mengusungnya pada Pilkada mendatang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan dan mempersiakan pendaftaran di KPU.

Paslon Edi Damansyah mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah awal untuk membangun kebersamaan semua partai pengusung. Selain itu, pimpinan partai juga menandatangani form B.1-KWK untuk diserahkan ke KPU.

“Dukungan administratif dalam bentuk form B.1-KWK semua partai, sudah kami terima,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mendaftar telah siap dan lengkap. Seluruh pimpinan partai telah sepakat bahwa pada Jumat (4/9/2020) pagi, akan berangkat bersama-sama ke KPU untuk proses pendaftaran.

“Ketua dan sekretaris wajib tanda tangan ke KPU, salah satu syarat jika pendaftaran calon dinyatakan telah sah,” ungkapnya

Selain itu, paslon Edi-Rendi telah menetapkan nama koalisi dan disetujui semua partai, yaitu Koalisi Kebersamaan.

“Karena Edi-Rendi tidak mempunyai kekuatan jika hanya berdua. Kekuatan sesungguhnya terletak karena ada kebersamaan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai siapa yang mengetuai Koalisi Kebersamaan, Edi mengatakan, sementara ini Ketua Koalisi  Kebersamaan masih dalam pembahasan, ketua koalisi bisa dari Parpol maupun dari luar Parpol.

Diketahui, dukungan bapaslon Edi-Rendi telah menguasai kursi yang berada di DRPD Kukar, yaitu sebanyak 40 kursi dari 45 kursi di DPRD. Jumlah kursi partai pengusung terdiri Golkar (13), PDIP (7), Gerindra (7), PAN (5), PKS (3), Nasdem (2), Perindo (1), PPP (1), dan Hanura (1).

Sehingga bisa dipastikan bahwa paslon Edi-Rendi akan melawan kotak kosong pada Pilkada mendatang. Sebab, syarat bapaslon jalur partai harus mendapat dukungan 9 kursi, dan saat ini yang tersisa hanya PKB dengan 5 Kursi.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya