Daerah

Pelarangan Kendaraan Bermotor Kembali Diperketat, Dishub Anjurkan Pelajar Jalan Kaki hingga Naik Sepeda

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 04 Mei 2026 17:51
Pelarangan Kendaraan Bermotor Kembali Diperketat, Dishub Anjurkan Pelajar Jalan Kaki hingga Naik Sepeda
Potret parkir siswa yang berada di lingkungan warga. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda secara resmi memperketat pengawasan serta penindakan terhadap pelajar yang nekat membawa kendaraan bermotor ke sekolah tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Surat Edaran baru bernomor: 500.11.6/464/100.05 tertanggal 30 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan parkir liar siswa di jalan-jalan lingkungan maupun gang-gang sekitar area sekolah. 

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa meskipun larangan penggunaan kendaraan bagi pelajar tanpa SIM sudah diberlakukan sejak Januari 2025, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum maksimal karena para siswa cenderung mencari celah untuk memarkirkan kendaraannya di luar fasilitas sekolah.

“Kami sampaikan lagi sosialisasi ini karena ada beberapa warga yang melaporkan bahwasannya masih banyaknya anak-anak pelajar yang belum memiliki SIM memarkirkan kendaraannya dan akhirnya menggunakan jalan-jalan lingkungan,” ujar Manalu saat ditemui Kaltim Today Senin (4/5/2026). 

Ia menjelaskan bahwa jalan lingkungan merupakan akses utama masyarakat menuju jalan arteri sehingga keberadaan parkir motor siswa sangat mengganggu ruang gerak serta kelancaran lalu lintas warga. 

Manalu mengamati adanya perubahan kebiasaan para pelajar setelah sekolah-sekolah mulai memperketat aturan larangan parkir di area dalam institusi pendidikan. 

“Saya juga ada mengamati, di SMP 7 Kadrie Oening, ternyata siswanya memarkirkan kendaraan di seberang sekolah itu ada ruko yang luas, jadi habitnya berubah dengan mencari akses-akses yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya. 

Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar kebijakan baru, melainkan upaya penegakan aturan yang sudah ada demi menjaga keselamatan para pelajar yang secara psikis dinilai belum siap mengoperasionalkan kendaraan di jalan raya. 

Sebagai bentuk tindakan tegas, Dishub Samarinda mulai melakukan sanksi pengempesan ban bagi kendaraan yang terbukti memarkirkan kendaraan secara liar dan mengganggu fungsi jalan. 

“Kami nanti rencana mungkin mulai besok akan koordinasi dengan Satlantas untuk sama-sama turun apakah tindakan yang dilakukan pengembosan sekaligus penilangan nanti kami koordinasikan dulu,” tegas Manalu. 

Selain faktor keselamatan dan ketertiban, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung efisiensi konsumsi bahan bakar bersubsidi serta mendorong penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Pihak Dishub Samarinda juga telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan di tingkat kota maupun provinsi agar seluruh kepala sekolah mengarahkan siswanya menggunakan sepeda atau berjalan kaki, terutama bagi mereka yang masuk melalui jalur zonasi. 

“Kami edukasi lah, bagaimana dulu kita sebelum-sebelumnya ke sekolah jalan kaki atau bersepeda karena itu lebih mengembalikan pola hidup yang sehat,” tambahnya. 

Manalu berharap orang tua dan keluarga turut serta mengedukasi anak-anak agar tidak bergantung pada kendaraan pribadi, mengingat radius tempat tinggal siswa yang masuk lewat sistem zonasi seharusnya dapat dijangkau tanpa motor. 

Dengan edukasi yang masif dan tindakan disiplin di lapangan, pemerintah kota berharap tingkat kecelakaan pada usia muda dapat ditekan sekaligus mengembalikan ketertiban di lingkungan pemukiman warga.

[RWT] 



Berita Lainnya