Kukar

Pemkab Kukar dan Kontraktor Sepakati Pembayaran Utang Dilaksanakan pada Januari-Maret 2021

Kaltim Today
07 Januari 2021 19:54
Pemkab Kukar dan Kontraktor Sepakati Pembayaran Utang Dilaksanakan pada Januari-Maret 2021
Berita acara kesepakatan Pemkab Kukar dan penyedia jasa pembangunan.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan forum penyedia jasa kembali bermusyawarah menyelesaikan utang Pemkab kepada kontraktor di ruang badan musyawarah DPRD Kukar, Kamis (7/1/2021).

"Karena memang ini menjadi tanggung jawab Pemkab maka kami harus selesaikan karena sesuai dari arahan bupati," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono kepada Kaltimtoday.co.

Rapat dengar pendapat (RDP) dari jam 9 pagi hingga siang berlangsung dengan tertib dan lancar. Meskipun terdapat beberapa interupsi serta perdebatan tetapi tetap kondusif. Sehingga musyawarah tersebut menghasilkan komitmen yang telah disepakati bersama.

"Mudah-mudahan komitmen yang telah disepakati dan tertera paraf OPD agar langsung disosialisasikan dan segera ditindaklanjuti," ujar Sunggono.

Berita acara kesepakatan Pemkab Kukar dan penyedia jasa pembangunan.
Berita acara kesepakatan Pemkab Kukar dan penyedia jasa pembangunan.

Hari ini, lanjut dia, pihaknya akan membuat surat intruksi bupati yang ditandatangani wakil bupati. Hal ini untuk mempertegas sikap pimpinan OPD agar keputusan yang disepakati tadi segera ditangani secara teknis.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sunggono menambahkan, jika penyedia jasa mengalami kendala-kendala teknis di OPD berkenaan dengan intitute, sikap ataupun perlakuan yang tidak seharusnya dalam prosesnya nanti dan bertentangan dengan hukum segera sampaikan.

"Jika bertentangan dengan hukum segera sampaikan ke saya. Kami akan selesaikan," tegasnya.

Di sisi lain, mekanisme pembayaran sistem termin sudah lama dilakukan di Kukar. Sunggono menuturkan, namun tidak semua kontraktor mengambil hak itu tetapi tidak bisa juga disalahkan.

Berdasarkan hasil rapat antara Pemkab Kukar (Pihak Pertama) dan koordinator forum penyedia jasa pembangunan (Pihak Kedua), menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

1. Pihak pertama bersedia untuk menyelesaikan proses pembayaran kepada pihak kedua atas kewajiban kepada pihak ketiga.

2. Proses penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga dilaksanakan pada triwulan pertama (Januari – Maret) Tahun 2021.

3. Penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[SUP | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya