Kutim

Pemkab Kutim Atur Pemukiman dan Tempat Usaha

Kaltim Today
06 Desember 2021 08:50
Pemkab Kutim Atur Pemukiman dan Tempat Usaha
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. (Ella/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Penataan wilayah perkotaan di Kutai Timur (Kutim) bakal diterapkan serius. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dipastikan menjadi acuan utama. Pemkab Kutim pun lebih berhati-hati lagi untuk memberi izin pembangunan pemukiman dan tempat usaha.

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengatakan, warga maupun pihak swasta diminta memperhatikan aturan yang berlaku. Khususnya dalam membangun pemukiman dan tempat usaha. Karena harus menyesuaikan dengan dokumen RDTR tersebut.

“Jika tidak sesuai dengan RDTR akan menyalahi aturan. Jadi saya harap warga dan swasta bisa ikuti aturan itu,” kata Kasmidi.

Dia meminta agar ada kesadaran dari masyarakat mengenai hal ini. Semua ini adalah upaya pemkab menyusun tata kota yang baik. Sehingga tidak ada lagi bangunan milik pribadi warga maupun swasta yang tidak sesuai peruntukkan kawasan.

“Penempatan kawasan nantinya bisa rapi dan tidak semrawut nantinya,” ucapnya lagi.

Mewujudkan itu, tentu sia-sia jika tidak didukung segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dia pun meminta instansi terkait dapat mempelajari dokumen itu. Agar tidak ada kesalahan dalam memberikan izin membangun.

“Jadi RDTR ini harus jadi referensi utama dalam memberikan izin pembangunan,” imbuhnya.

OPD juga dimintanya aktif turun ke lapangan. Semua permohonan yang diajukan masyarakat akhirnya dapat terpantau. Mengingat kini, Kecamatan Sangatta Utara sebagai pusat pemerintahan sudah semakin padat.

“Bakal sulit mengaturnya jika nanti terlanjur padat. Mumpung masih memungkinkan lebih baik diatur dari sekarang,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari dokumen RDTR itu, Pemkab Kutim menyiapkan berbagai rencana. Baik itu struktur pengembangan wilayah maupun pola ruang. Hanya saja dokumen tersebut dibuat untuk wilayah perkotaan beserta rencana pengembangannya.

[EL  | NON | ADV DISKOMINFO KUTIM]



Berita Lainnya