Advertorial

Pemkab Mahulu Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Sosialisasi UU TPKS

Kaltim Today
27 Agustus 2024 08:38
Pemkab Mahulu Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Sosialisasi UU TPKS
DP2PA Mahulu menggelar sosialisasi UU TPKS, Selasa (20/8/24) di ruang rapat kantor Bupati Mahulu.

Kaltimtoday.co, Ujoh Bilang - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak-anak, melalui sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) belum lama ini. 

 Acara sosialisasi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kristina Tening yang mewakili Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh. Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dodit Agus Riyono, dan Kepala Dinas Sosial P2PA, Honorata Yuliana Husun. 

Para narasumber yang hadir berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mahulu, Polres Mahulu, dan Danramil Mahulu. Mereka memberikan penjelasan komprehensif tentang ketentuan UU TPKS, prosedur pelaporan, serta mekanisme dukungan bagi korban kekerasan seksual. Acara ini juga mencakup sesi tanya jawab untuk mengakomodasi pertanyaan dari para peserta.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten III Kristina Tening, Bupati Mahulu menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait dua undang-undang utama yang menjadi dasar hukum dalam perlindungan dari kekerasan, yaitu UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keberadaan dua undang-undang ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi masyarakat, terutama mereka yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Namun, undang-undang ini hanya akan efektif jika kita semua, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, memahami dan menerapkannya secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Kristina.

Bonifasius Belawan Geh melalui pesan yang disampaikan, mengajak seluruh elemen masyarakat Mahulu untuk aktif dalam mencegah kekerasan seksual, mendukung korban dalam proses pemulihan, serta menjadi mitra pemerintah dalam pemantauan dan pelaporan kasus.

“Kita harus memastikan bahwa setiap warga, khususnya perempuan dan anak-anak, merasa aman dan terlindungi. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mengubah budaya di masyarakat, sehingga isu kekerasan seksual tidak lagi dianggap tabu, tetapi menjadi perhatian utama yang ditangani secara serius. Dengan demikian, kita bisa membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil, di mana hak-hak setiap individu dihormati dan dilindungi,” tutupnya.

[RWT | ADV PROKOPIM PEMKAB MAHULU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya