Bontang
UU TPKS Lindungi Korban Pelecehan Seksual, Najirah Minta Korban Tak Takut Melapor

Kaltimtoday.co, Bontang – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani, Selasa (12/4/2022) lalu setelah menunggu 10 tahun.
Dengan disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS ini, banyak keunggulan dan manfaat bagi para korban tindak pidana kekerasan seksual.
Di antaranya peran lembaga dalam pendampingan korban kekerasan seksual, pendanaan bagi korban kekerasan seksual, kondisi mental korban yang menjadi prioritas, serta perlindungan keluarga dan saksi korban kekerasan seksual.
Salah satu pegiat P2TP2A Bontang Trully Tisna yang merupakan pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang mengatakan, ada beberapa keuntungan yang didapat korban dalam UU TPKS yang baru saja disahkan. Dipaparkannya, dengan adanya jenis penambahan alat bukti yang sah dalam pembuktian TPKS, para korban akan dimudahkan untuk memberikan alat bukti. Seperti informasi elektronik, keterangan saksi melalui perekaman elektronik dan alat bukti surat keterangan ahli, sekarang bisa menjadi alat bukti.
View this post on InstagramBaca Juga: Upaya Dukung Kemandirian Industri Nasional, Pupuk Kaltim Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Bontang
“Keterangan saksi dan korban pun cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah dengan disertai alat bukti yang sah, dan diyakini hakim benar,” kata Trully.
Dalam UU TPKS juga terdapat pasal ganti rugi (restitusi) bagi korban kekerasan seksual dari pelaku. Pun, terdapat dana bantuan korban jika harta kekayaan pelaku tidak cukup untuk membayar restitusi yakni dengan negara memberi kompensasi ke korban sesuai putusan pengadilan.
Selain itu, lanjutnya, terdapat perlindungan bagi keluarga korban dan saksi korban kekerasan seksual. Sementara bagi pelaku bisa diumumkan identitasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengatakan, sebagai pemerintah, tindakan kekerasan terhadap perempuan, memang sering terjadi. Apalagi, dirinya sempat menjadi Ketua P2TP2A Bontang kala almarhum Adi Darma menjabat sebagai wali kota.
“Banyak sekali yang terjadi pada saat itu, kekerasan terhadap perempuan, dan anak,” ujarnya.
Oleh karena itu, Najirah mengimbau kepada perempuan-perempuan di Bontang, jika mengalami kekerasan seksual, pelecehan, atau ancaman lainnya segeralah melapor agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi pada korban-korban lainnya.
Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani untuk melaporkan apa yang telah dialaminya. Namun, Najirah menyampaikan bahwa TPKS bisa dilaporkan.
“Karena mungkin ada yang takut melapor lantaran takut terancam, bahkan, kami sudah menyiapkan Rumah Singgah untuk menampung korban-korban yang mendapatkan kekerasan seksual,” ungkapnya.
Najirah berharap tidak ada lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual di Bontang.
[RIR | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Resmi Tetapkan Neni-Agus sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Terpilih Periode 2025-2030
- Dinilai Tidak Efektif, Agus Haris Dorong Forum CSR Fokus pada Isu Kesejahteraan Warga
- Trotoar Ketinggian hingga Paving Rapuh, Alfin Rausan Fikry Soroti Proyek Rp7 Miliar Pemkot Bontang
- Alfin Sebut Perencanaan Proyek Pemkot Bontang Banyak Asal-asalan
- Sahib Sebut Tugu PKK Bontang Jelek, Bahkan Layak Dibongkar