Kaltim

DKP3A Kaltim Segera Sosialisasikan UU TPKS di Daerah yang Jumlah Kasus Kekerasan Seksualnya Tinggi

Kaltim Today
14 Desember 2022 18:51
DKP3A Kaltim Segera Sosialisasikan UU TPKS di Daerah yang Jumlah Kasus Kekerasan Seksualnya Tinggi
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PPA, Fachmi Rozano. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diharapkan jadi angin segar bagi korban. Di Kaltim, UU TPKS segera disosialisasikan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sektor Perlindungan Perempuan, Fachmi Rozano dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.

Berdasarkan UU TPKS, tercatat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tercantum di pasal 4 ayat 1. Di antaranya ada pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Lalu ada 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum di pasal 4 ayat 2. Seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, serta perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Ditambah lagi dengan pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Selanjutnya ada tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Fachmi, pada dasarnya kehadiran UU TPKS dibuat untuk mengutamakan korban. Agar ada batasan-batasan yang tak boleh dilakukan oleh pelaku. Salah satunya pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual.

"Jadi pada prinsipnya, UU TPKS ini untuk melindungi korban. Tapi kami lihat lagi ke depannya," bebernya.

Ditanya soal sosialisasi UU TPKS, DKP3A Kaltim memastikan akan menggelarnya di semua kabupaten dan kota. Namun besar kemungkinan, pihaknya menyampaikan sosialisasi bakal memprioritaskan daerah-daerah yang mempunyai tingkat kasus kekerasannya tinggi. Contohnya seperti di Samarinda.

"Kami melihat dari jumlah kasus itu yang tinggi ada di daerah mana, maka daerah itu yang akan diprioritaskan sosialisasi," tutupnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya