Samarinda
Pemkot Samarinda Harus Lirik Semua Sektor Guna Maksimalkan PAD
Kaltimtoday.co, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah memperingatkan Pemkot Samarinda untuk makin serius dalam mengumpulkan pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dikatakannya setelah Undang Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau yang dikenal dengan sebutan HKPD resmi diundangkan awal tahun lalu. Pasalnya dalam peraturan baru tersebut, pemerintah daerah hanya boleh melakukan pungutan maksimal 10 persen untuk pajak dan retribusi daerah.
Laila memberi contoh, salah satu hal yang bisa dilakukan Pemkot Samarinda adalah memaksimalkan pemanfaatan aset daerah. Seperti Gor Segiri Samarinda yang menurutnya dapat menjadi sumber pemasukan bagi daerah.
“Tapi perhitungannya harus jelas, dan itu sedang kami kaji bersama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bertanggung jawab memungut,” ungkap Laila.
Tak hanya itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga berharap agar ke depannya, Pemkot Samarinda bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir, dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran non tunai.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memaksimalkan pemasukan daerah, agar potensi kebocoran PAD dari parkir bisa teratasi.
“Di beberapa kawasan di Samarinda sudah mulai diterapkan, dan itu bagus. Kita tinggal melihat evaluasinya bagaimana, ke depan harus dimaksimalkan supaya uang sekecil apapun yang masuk bisa langsung menjadi kas daerah,” lanjutnya.
Selama ini, mengacu pada aturan yang sudah ada, Pemkot Samarinda memungut pajak dan retribusi daerah untuk sejumlah sektor dengan besaran maksimal 30 persen. Sedangkan dalam peraturan terbaru, pemerintah daerah hanya diperkenankan memungut pajak dan retribusi dengan angka maksimal 10 persen. Dikhawatirkan, penerapan UU baru tersebut akan memangkas besaran PAD yang bisa dikumpulkan Pemkot Samarinda.
[PS | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PPU Maksimalkan Pajak Burung Walet dan Reklame, Zona Khusus Disiapkan
- Digitalisasi Pengelolaan Pajak di PPU, Sistem Online Tingkatkan Transparansi dan Kurangi Kebocoran
- Bapenda PPU Siapkan Layanan Jemput Bola Pajak untuk Daerah Terpencil, Gunakan Mobil Keliling
- Permudah Pembayaran Pajak, BPPDRD Balikpapan Launching Aplikasi Kontengan
- Pemerintah Akan Naikkan PPN Bangun Rumah Mandiri Tanpa Kontraktor Jadi 2,4 Persen pada 2025, Begini Aturan Langkapnya