Daerah
Penerbitan PBG Gereja Toraja Samarinda Seberang Mandek, Kuasa Hukum Protes Layanan DPMPTSP
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pembangunan Gereja Toraja Samarinda Seberang masih terhambat. Masalah masih berkutat pada belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Sebelumnya, berkas telah dinyatakan lengkap dan sempat masuk di DPMPTSP di penghujung tahun 2025. Pihaknya sempat menyampaikan bahwa dalam waktu tiga hari, PBG akan terbit sesuai proses yang berlaku.
Namun dalam perjalanannya, muncul surat dari LPM Kelurahan Sungai Kledang yang kemudian membuat Dinas PUPR meminta tambahan berkas berupa dokumentasi.
"Seluruh persyaratan tambahan tersebut sebenarnya sudah kami penuhi dan kami serahkan ke PUPR. Seharusnya, berkas itu sudah dikirim kembali ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut. Akan tetapi, PBG belum juga diterbitkan dengan alasan berkas masih berada di PUPR," ucap Kuasa Hukum Gereja Toraja Samarinda Seberang, Hendra Kusuma beberapa hari yang lalu.
Hendra mengungkapkan rasa kecewa terhadap pelayanan pihak pemerintah. Padahal, ia sudah memperjuangkan penerbitan PBG ini dengan waktu yang cukup lama.
"Kami cukup kecewa, harusnya tidak ada alasan bagi DPMPTSP untuk menunda penerbitan PBG. Semua persyaratan, baik teknis maupun rekomendasi telah dipenuhi oleh pihak gereja," tambahnya.
Ia menyebut, DPMPTSP sempat memberikan keterangan bahwa penundaan PBG itu lantaran masih ada gugatan soal persyaratan pembangunan gereja di PTUN. Adapun adanya gugatan di PTUN tidak seharusnya memengaruhi proses ini, karena yang menjadi objek gugatan adalah Kementerian Agama.
"Kami berpendapat setelah PBG diterbitkan, pihak yang keberatan tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun, hak Gereja untuk memperoleh PBG seharusnya tetap diberikan karena seluruh syarat telah dipenuhi," tuturnya.
Di samping itu, Hendra juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda Ahmad Vananzda dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Yakob Pangedongan yang telah mendampingi dan mengawal proses pembangunan Gereja Toraja.
"Karena itu, saya ingin Wali Kota Samarinda Andi Harun bisa bersikap bijak dalam menyikapi persoalan ini. Mengingat seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah telah dipenuhi, baik secara teknis maupun nonteknis," tuturnya.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









