Kukar
Pengamat Politik Unmul Tegaskan Edi Damansyah Bisa Mencalonkan Diri sebagai Bupati di Pilkada Kukar 2024
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, nama Edi Damansyah kembali menjadi pusat perhatian. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang saat ini menjabat, menghadapi sorotan terkait legalitas pencalonannya untuk kembali bertarung di Pilkada mendatang. Isu mengenai masa jabatan dan regulasi yang berlaku memicu pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah Edi masih dapat mencalonkan diri setelah sebelumnya menjabat?
Menurut Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar, jawabannya terletak pada landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mengatur mengenai pembatasan masa jabatan kepala daerah.
Dalam konteks ini, Edi Damansyah secara sah baru dianggap menjalani satu periode penuh sebagai Bupati definitif, sehingga ia masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada Kukar 2024.
"Penyelenggara pemilu dalam bekerja, acuannya jelas. Mulai dari PKPU (peraturan KPU), surat edaran KPU, surat instruksi KPU. Soal status pencalonan (Edi Damansyah), KPU tinggal melihat PKPU 8 yang sekarang telah diperbaharui menjadi PKPU nomor 10 tahun 2024," kata Saiful kepada wartawan, Sabtu, 7 September 2024.
Jadi lanjut dia, KPU dalam keputusan mengacu PKPU, giliran Bawaslu yang mengawasi dengan mengacu peraturan Undang-Undang, surat edaran Bawaslu, dan aturan terkait lainnya.
Menurut Saiful, jika mengacu PKPU nomor 8/2024 yang telah diperbarui menjadi PKPU 10/2024 tentang Pilkada, maka Edi Damansyah akan lolos sebagai salah satu calon atau peserta Pilkada Kukar.
"Dengan PKPU 10 2024 pasal 19 poin e menjadi penentu, di mana masa jabatan dihitung sejak pelantikan," ungkap Saiful.
Merujuk pada Penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota, yang juga ditegaskan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, bahwa perhitungan satu periode masa jabatan kepala daerah dimulai sejak tanggal pelantikan.
Ketika Edi Damansyah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, jabatan tersebut tidak melalui proses pelantikan, melainkan ditunjuk oleh otoritas berwenang tanpa pelantikan resmi. Hal ini dijelaskan dalam Permendagri Nomor 35/2013 yang mengatur tata cara penunjukan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Dalam aturan tersebut, pejabat Pelaksana Tugas (Plt) tidak perlu dilantik secara resmi untuk menduduki posisi tersebut. Edi Damansyah sebelumnya menjabat Plt Bupati Kukar selama kurang 10 bulan 3 hari, kemudian menjabat Bupati definitif untuk periode 2016-2021, namun hanya selama 2 tahun 9 hari.
Saiful Bahtiar, menjelaskan bahwa ini adalah landasan utama mengapa Edi masih bisa mencalonkan diri. Menurut Saiful, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menjelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang terhitung adalah ketika seseorang dilantik sebagai pejabat definitif.
“Dalam hal ini, MK sudah beberapa kali menegaskan bahwa penafsiran dua periode jabatan kepala daerah hanya berlaku untuk masa jabatan definitif yang sudah berjalan lebih dari 2,5 tahun,” ungkap akademikus yang juga mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim tersebut.
Tidak hanya mengacu pada putusan MK, PKPU juga telah mengadopsi berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum bagi calon kepala daerah. Saiful mengungkapkan bahwa KPU Kukar tidak perlu cemas dalam menghadapi proses pencalonan Edi Damansyah.
“KPU Kukar tidak perlu panik, cukup konsultasi dengan KPU pusat dan Bawaslu untuk mengawal. Dalam prosesnya, KPU dan Bawaslu punya instrumen hukum masing-masing dalam menjalankan kewenangan, fungsi, dan kewajiban. Kalau dua ini settle sesuai dengan porosnya, maka tidak akan ada masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU telah membuat aturan yang jelas melalui PKPU 8/2024 Pasal 19 huruf e untuk membatasi interpretasi yang mungkin muncul terkait dua periode masa jabatan.
Dalam poin tersebut, terdapat penegasan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah, seperti bupati, dimulai sejak pelantikan. Hal ini berarti, seseorang dianggap telah menjabat dalam satu periode masa jabatan penuh jika mereka dilantik secara resmi dan menjabat paling sedikit selama 2,5 tahun atau lebih dalam satu periode.
“PKPU sudah mencakup seluruh putusan MK yang berkaitan dengan Pilkada. Jadi tidak perlu ada tafsir baru. Cukup mengacu pada putusan-putusan sebelumnya,” kata Saiful.
Menurutnya, hal ini semakin memperjelas bahwa secara tekstual dan kontekstual, Edi Damansyah masih memenuhi syarat untuk maju kembali. Ini diperkuat dengan pengawasan Bawaslu yang turut mengacu pada aturan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pencalonan.
KPU dan Bawaslu dalam Mengawal Proses
Dalam proses pencalonan, KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawal aturan yang berlaku. Saiful menegaskan bahwa sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menegakkan aturan akan menjadi kunci untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
“Kalau KPU dan Bawaslu bisa bekerja sesuai dengan porosnya, maka tidak ada masalah. Semuanya akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” jelasnya.
Dengan landasan hukum yang jelas, peluang Edi Damansyah untuk kembali maju di Pilkada Kukar 2024 semakin kuat. Dukungan dari masyarakat dan tim suksesnya terus mengalir, sementara regulasi yang ada memastikan bahwa keikutsertaan Edi tetap sah di mata hukum.
Kini, tantangan terbesar adalah bagaimana proses politik dan pemilihan akan berlangsung dengan adil dan demokratis di tengah persaingan ketat menuju kursi Bupati Kutai Kartanegara periode berikutnya.
Dalam bingkai hukum yang jelas, Edi Damansyah telah memenuhi syarat untuk kembali maju sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara. Putusan MK dan PKPU menjadi panduan bagi KPU dan Bawaslu dalam memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, semua mata kini tertuju pada perjalanan Edi menuju Pilkada 2024.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Respons Positif Desa dan Kelurahan Dorong Perluasan Klinik PPRG di PPU
- Dispusip PPU Ajak Masyarakat Bersiap Hadapi Perubahan Dunia Kerja dengan Literasi
- Penyesuaian Harga Tanah di PPU Lewat Perda Zona Nilai Tanah, Bapenda Pastikan Pajak Sesuai
- KPU Samarinda Terima 2.422 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
- Radnet Gugat Pemerintah Indonesia di Pengadilan Amerika Serikat atas Proyek Telekomunikasi yang Belum Dilunasi