Advertorial

Pengawasan Ketat Izin Perusahaan di Sekitar Bandara VVIP PPU, DPMPTSP Beri Teguran Tegas

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 11 September 2024 18:56
Pengawasan Ketat Izin Perusahaan di Sekitar Bandara VVIP PPU, DPMPTSP Beri Teguran Tegas
Ilustrasi perusahaan yang beroperasi di sekitar Bandara VVIP. (Ist)

Kaltimtoday.co, Penajam - Sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar Bandara VVIP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipanggil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU terkait kelengkapan perizinan usaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perizinan di wilayah strategis tersebut.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa beberapa perusahaan yang dipanggil memiliki durasi operasional yang berbeda, mulai dari tiga bulan hingga lebih dari satu tahun. Beberapa di antaranya juga terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Tol Segmen 5b, yang menjadi proyek infrastruktur strategis di PPU.

“Perusahaan yang beroperasi ada yang baru tiga bulan, ada yang sudah satu tahun setengah sejak bandara itu dibangun. Ada juga yang mensupport proyek tol segmen 5b,” jelas Nurlaila.

Proyek Jalan Tol Segmen 5b menjadi salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan konektivitas di Kaltim, terutama sebagai akses utama menuju IKN. Meski peran perusahaan-perusahaan ini sangat vital, DPMPTSP tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

Perusahaan wajib melengkapi izin terkait, mulai dari sistem Online Single Submission (OSS), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga persetujuan lingkungan. Kelalaian dalam memenuhi persyaratan ini dapat berdampak serius pada keberlanjutan operasional perusahaan.

“Perusahaan yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, ada yang dari Balikpapan, ada juga BUMN yang terlibat dalam proyek ini,” tambah Nurlaila.

DPMPTSP PPU telah memberikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat, dengan tenggat waktu satu bulan untuk menyelesaikan proses perizinan mereka. Nurlaila menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berimplikasi pada operasional perusahaan di kemudian hari.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya