Advertorial

DPMPTSP PPU Panggil Tujuh Perusahaan Tanpa Izin Lengkap di Sekitar Bandara VVIP

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 10 September 2024 16:00
DPMPTSP PPU Panggil Tujuh Perusahaan Tanpa Izin Lengkap di Sekitar Bandara VVIP
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan tujuh perusahaan yang belum memiliki perizinan usaha secara lengkap. 

Hasil temuan ini diperoleh dari kegiatan monitoring rutin yang dilakukan oleh DPMPTSP bersama instansi terkait. Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa ketujuh perusahaan tersebut dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai status kelengkapan izin usaha mereka. 

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari pengawasan terintegrasi yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Sebenarnya ada delapan perusahaan tetapi satu sudah DMP tetapi tujuh itu yang belum memiliki perizinan usaha secara lengkap. Letak perusahaan itu di area sekitar Bandara VVIP, di Pantai Lango,” ungkap Nurlaila. 

Pengawasan ini, menurut Nurlaila, dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPMPTSP dalam memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU mematuhi aturan perizinan yang berlaku. 

Wilayah sekitar Bandara VVIP, tempat perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi, merupakan area yang sangat strategis. Oleh karena itu, DPMPTSP PPU berkomitmen untuk menjaga agar setiap aktivitas bisnis di kawasan tersebut tetap teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi kita panggil kemarin legal officernya, untuk datang dan hadir. Karena kita sesuai dengan Peraturan BKPM terkait tata cara pengawasan, itu kita harus memang melakukan pengawasan terintegrasi baik secara rutin maupun insidentil kemudian hasilnya kita lakukan evaluasi,” lanjut Nurlaila.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara teratur oleh DPMPTSP PPU. Dalam hal ini, para legal officer dari masing-masing perusahaan dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai izin usaha yang belum lengkap. 

Tujuan utama dari pemanggilan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan tersebut segera melengkapi izin usaha mereka agar dapat beroperasi dengan legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya