Daerah
Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Digugat ke PTUN, AAKBB Minta Hakim Bertindak Adil
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik pendirian Gereja Toraja Samarinda Seberang akhirnya masuk persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), buntut kelompok masyarakat sekitar yang menolak pendirian rumah ibadah, dan menggugat Kemenag Kota Samarinda atas dasar pengeluaran surat rekomendasi kepada pihak gereja bersangkutan.
Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim mengawal gugatan tersebut di PTUN hari ini, Kamis (05/02/2026) pukul 10.00 WITA. Untuk saat ini, masih dalam proses pemeriksaan persiapan.
"Perlu kami sampaikan bahwa hari ini terdapat sejumlah pihak atau warga yang menganggap adanya kekeliruan dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut. Atas dasar itu, kami hadir dan telah mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi dalam perkara ini, dan permohonan tersebut telah diterima oleh majelis hakim," ungkap I Kadek Indra KW selaku Bidang Advokasi AAKBB Kaltim.
Ditemani dengan istrinya, Septiani Stepanus yang juga sebagai tim hukum, Kadek menyebut bahwa masih terdapat beberapa dokumen dan administrasi yang harus mereka lengkapi sesuai dengan arahan majelis hakim.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya AD/ART atau Anggaran Dasar gereja, permohonan intervensi, serta dokumen lainnya.
"Kami diminta untuk menyampaikan alasan serta penjelasan secara rinci mengenai kepentingan kami sebagai pihak intervensi, yang dituangkan dalam surat permohonan," imbuhnya.
Saat ini pihaknya belum mengetahui secara rinci dasar gugatan yang diajukan terhadap rekomendasi tersebut. Namun dari informasi yang diperoleh, terdapat beberapa hal yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Seluruh persyaratan gereja telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses penerbitan rekomendasi. Bahkan hingga saat ini, kami masih menunggu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ucap Kadek.
Sementara itu, Ketua AAKBB Hendra Kusuma menginginkan kepastian hukum dalam perkara ini. Mengingat, pendirian gereja toraja ini telah lama mandek selama satu dekade, meskipun seluruh persyaratan administratif termasuk rekomendasi FKUB telah dipenuhi.
"Kami juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat hak-hak gereja yang telah memenuhi syarat formil dalam proses penerbitan persetujuan bangunan gedung," ujar Hendra.
AAKBB Kaltim juga masih menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota, untuk memanggil dinas terkait yang berwenang menerbitkan PBG gereja tersebut.
Sebagai informasi, pihak tergugat yakni Kemenag Kota Samarinda sempat keluar dari tahap pemeriksaan persiapan. Namun saat hendak wawancara, pihaknya enggan untuk memberikan komentar.
[RWT]
Related Posts
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa









