Kutim

Polemik PT SAWA-Masyarakat Adat, Ketua DPRD Kutim: Semua Pihak Harus Hormati Hasil Mediasi Pemkab

Kaltim Today
18 Februari 2021 15:40
Polemik PT SAWA-Masyarakat Adat, Ketua DPRD Kutim: Semua Pihak Harus Hormati Hasil Mediasi Pemkab
Ketua DPRD Kutim, Joni saat ditemui awak media. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Meski sudah dilakukan mediasi, polemik antara PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) dan masyarakat adat Dayak Desa Long Bentuq belum sepenuhnya diterima oleh sejumlah pihak.

Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni pun ikut menegaskan, agar semua pihak harus menghormati hasil mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutim pada 10 Februari 2021 lalu. Termasuk kedua belah pihak, yaitu PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) dan masyarakat adat Dayak Desa Long Bentuq.

“Semua harus menghormati, itu keputusan tertinggi. Mediasi yang diadakan Pemkab Kutim tersebut dipimpin Plt Bupati Kutim serta didampingi Kapolres dan Dandim. Tidak ada lagi yang lebih tinggi. Apalagi, Desa Long Bentuq juga merupakan bagian dari Kutim,” kata Joni kepada awak media, Kamis (18/2/2021).

Di sisi lain, imbuh Joni, meski masyarakat adat Dayak Long Bentuq tidak hadir, keberadaan mereka sudah diwakilkan. Termasuk oleh Dewan Adat Dayak Kaltim. Sebagai wakil, mereka tidak bisa hanya berperan sebagai juru bicara. Apalagi selama rapat, kata Joni, wakil masyarakat adat Dayak tersebut juga aktif mengemukakan berbagai argumentasi.

Bahkan, wakil masyarakat Dayak Desa Long Bentuq tersebut juga menandatangani berita acara yang berisi hasil kesepakatan mediasi.

“Dalam rapat, jika yang mewakili sudah sepakat, ya harus disepakati. Artinya, keputusan tersebut sudah mengunci. Karena tidak mungkin, mereka datang hanya sebagai juru bicara. Mereka diutus, karena dianggap sebagai perwakilan. Termasuk saat ada keputusan,” kata politisi PPP tersebut.

Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai, seharusnya pihak yang mewakili melakukan komunikasi dulu. Tetapi, lanjut Joni, kalau akhirnya sudah ada kesepakatan, mau tidak mau semua pihak harus patuh dan menghormati. Secara demokrasi seperti itu.

“Sementara, kalau sejak awal yang mewakili tidak berani, jangan ada kesepakatan,” lanjut Joni.

Pria kelahiran 14 Mei 1971 ini juga sependapat, tidak mungkin suatu rapat akan memuaskan sepenuhnya, baik bagi perusahaan maupun masyarakat adat Dayak Desa Long Bentuq.

“Tetapi, setidaknya hasil mediasi Pemkab Kutim pekan lalu merupakan win-win solution bagi semua pihak,”

[El | NON]



Berita Lainnya