Kaltim
Polemik SMA 10 Samarinda Versus Yayasan Melati: Semua Sepakat Tunggu Keputusan Isran Noor
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pasca dilakukannya pembongkaran asrama SMA 10 Samarinda di Kampus B, Jalan H.A.M Rifaddin pada Sabtu (5/6/2021) lalu, rapat lanjutan audiensi di DPRD Kaltim berlanjut pada Rabu (9/6/2021). Kali ini melibatkan pihak terkait dari Pemprov Kaltim.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi yang turut hadir mengungkapkan pada awak media bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tetap tak ada perubahan untuk SMA 10. Dia menegaskan, alur PPDB tetap sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
[irp posts="21289" name="Beasiswa Kaltim Tuntas, Kapan Cair?"]
"Pokoknya tidak ada perubahan," tegas Anwar.
Ditanya mengenai Yayasan Melati yang berkeinginan untuk merenovasi gedung dan meminta SMA 10 untuk segera pindah dari Kampus A, Anwar menyebut itu masih menunggu keputusan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Bicara mengenai rencana SMA 10 akan pindah ke Education Center di Jalan PM Noor untuk kegiatan belajar-mengajar (KBM), Anwar menyebut jika masih sekadar rencana atau usulan maka tak jadi masalah.
"Tapi saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Kita nanti tunggu Pak Gubernur. Kalau untuk Kampus B di Jalan Perjuangan, yang sudah dibangun tentu dipakai di tahun ajaran baru. Yang belum, ya diusulkan untuk dibangun. Target pindahnya 2022," tambah Anwar.
Dia juga menegaskan bahwa di provinsi masih banyak kekurangan gedung untuk SMA. Misalnya, SMA 14 Samarinda, SMA 17 Samarinda, dan SMA 16 Samarinda yang belum memiliki gedung sendiri. Sehingga itu menjadi prioritas. Setelah itu selesai, baru mengembangkan yang lain. Harapannya, tahun ini bisa selesai.
"Tidak hanya SMA 10. Sekarang tidak ada SMA unggulan. Sama semuanya, semuanya unggul. Tidak ada istilah unggulan. Semua sekolah itu akan dibuat sama," tambah Anwar.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, M Sa'duddin juga memberi respons. Terkait SMA 10 di Kampus A, dijelaskan Sa'duddin bahwa yang tercatat oleh pihaknya adalah tanah.
"Enggak ada hibah. Pokoknya kalau untuk sertifikat tanah masih saya pegang. Saya enggak tahu itu (penyelesaian)," bebernya kepada awak media.
Luasan tanah juga disebutnya sekitar 12 hektar. Proses penghibahan ke yayasan pun belum ada. Seandainya ada hibah tanah, prosesnya mesti melewati BPKAD Kaltim lebih dulu. Sampai saat ini, Sa'duddin mengaku belum menerima apapun.
"Statusnya pinjam pakai sejak 1994. Bangunannya enggak melekat. Yang jelas, catatan kami itu adanya tanah. Sedangkan bangunan di luar catatan kami. Pinjam pakai tidak ada sewa. Masih pinjam pakai, sementara seperti itu," tambah Sa'duddin.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub menyebutkan semua akan dikembalikan kepada Pemprov Kaltim untuk mengambil kebijakan. Namun pihaknya meminta ke Pemprov agar PPDB tetap berjalan. Baik di Kampus A atau Kampus B.
Lebih lanjut soal PPDB, Rusman menyebut mekanismenya sudah ada. Beberapa waktu lalu memang ada keluhan yang disampaikan agar jangan ada pemindahan. Rusman menilai itu sebagai aspirasi. Sehingga difasilitasi.
Terkait pemindahan, Komisi IV juga menyerahkan itu ke Pemprov. Pihaknya belum mengetahui keputusan apa yang akan diambil.
"Soal polemik yang terjadi akhir-akhir ini, kami minta Pemprov untuk segera menyelesaikannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut," ungkap politisi PPP itu.
Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa selama ini ada perbedaan pemahaman. Menurut Yayasan Melati, tidak ada fakta dokumen yang menunjukkan bahwa gedung SMA 10 itu dibangun Pemprov. Itulah yang menjadi dasar yayasan agar Kampus A segera dikosongkan karena gedung tersebut milik Yayasan Melati.
"Tapi oleh Pemprov beranggapan bahwa mestinya tidak seperti itu juga penerjemahannya. Karena aset itu milik Pemprov untuk tanah dan lahan. 2 kutub ini kan berbeda pemahamannya kalau dilihat. Maka kita minta Pemprov untuk betul-betul menyelesaikan persoalan ini," pungkas Rusman.
[YMD | TOS]