Daerah

Polisi Ungkap Motif Mutilasi di Samarinda: Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Direncanakan Sejak Januari

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 22 Maret 2026 15:37
Polisi Ungkap Motif Mutilasi di Samarinda: Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Direncanakan Sejak Januari
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat merilis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi yang melibatkan suami siri dan anak angkat korban di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi di Kawasan Anggur, Gang Runi, Kelurahan Sidodadi. Dua orang tersangka berinisial J alias W (laki-laki) dan R (perempuan) ditangkap pihak kepolisian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan sangat dekat dengan korban. J diketahui merupakan suami siri korban, sementara R adalah perempuan yang sudah dianggap sebagai anak angkat oleh korban.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tindakan keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati. Kedua tersangka mengaku sering dituduh oleh korban memiliki hubungan spesial dan kerap melakukan hubungan badan.

"Keduanya nekat melakukan itu karena sakit hati lantaran sering dituduh memiliki hubungan spesial dan kerap berhubungan badan," ujar Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan kepada media.

Aksi dugaan pembunuhan tersebut dilakukan di rumah tersangka R. Berdasarkan kronologi kepolisian, korban awalnya dianiaya menggunakan balok kayu ulin hingga meninggal dunia, sebelum akhirnya para tersangka melakukan tindakan mutilasi.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa aksi ini bukan tindakan spontan. Para tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Januari 2026 dan menunggu momentum yang tepat untuk mengeksekusinya.

"Pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan sejak Januari 2026. Menunggu momen yang tepat, kedua pelaku langsung melaksanakan aksi pembunuhan tersebut," tambah Hendri Umar.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian masih mendalami keterangan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

[TOS]



Berita Lainnya