Nasional

Potensi Kerugian Negara Rp 49,5 Miliar, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal di Badan Gizi Nasional ke KPK

Kaltim Today
12 Mei 2026 18:44
Potensi Kerugian Negara Rp 49,5 Miliar, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal di Badan Gizi Nasional ke KPK
Kepala BGN Dadan Hindayana

Kaltimtoday.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan temuan dugaan korupsi terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik rasuah pada proyek tahun anggaran 2025 tersebut diduga memicu kerugian negara hingga Rp 49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan adanya empat persoalan utama dalam proses pengadaan tersebut. Berdasarkan data ICW, BGN memecah pengadaan jasa sertifikasi halal menjadi empat tahap dengan total anggaran mencapai Rp 141,79 miliar untuk 4.000 volume pekerjaan.

Persoalan pertama yang disorot adalah dugaan pengadaan yang tidak memiliki dasar hukum. Sesuai Perpres Nomor 115 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), bukan BGN, mengingat SPPG telah menerima insentif Rp 6 juta per hari.

Selain itu, ICW menduga adanya upaya memecah paket proyek untuk menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka. Keempat paket tersebut memiliki lokasi, jenis, dan penyedia yang sama, yakni PT BKI, sehingga secara prinsip efisiensi seharusnya digabungkan menjadi satu paket besar.

"Pemecahan paket diduga dilakukan untuk menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak dan membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA)," tulis ICW dalam laporannya, Kamis (7/5/2026).

Persoalan ketiga menyangkut dugaan praktik "pinjam bendera". Penelusuran ICW pada sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa pemenang tender, PT BKI, tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang melakukan pendampingan.

Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa dasar perjanjian yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak di lapangan.

Kejanggalan terakhir yang ditemukan adalah dugaan penggelembungan harga atau mark up. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, estimasi biaya maksimum untuk 4.000 sertifikat halal kategori usaha menengah seharusnya hanya berkisar Rp 92,2 miliar.

"Selisih antara nilai kontrak Rp 141,7 miliar dengan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga sedikitnya Rp 49,5 miliar," ungkap pihak ICW.

Atas temuan tersebut, ICW mendesak KPK segera melakukan penyelidikan lebih lanjut karena adanya indikasi pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) sertifikasi halal tahun 2025. Dadan mengaku mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap proses tersebut.

"Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal," ujar Dadan menanggapi laporan tersebut, Senin (11/5/2026).

Dadan menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal tersebut masuk dalam daftar tunggakan anggaran tahun 2025 yang penyelesaiannya dilakukan pada tahun 2026. Ia memastikan bahwa seluruh proses pembayaran tetap akan melalui mekanisme pengawasan ketat.

Menurut Dadan, sebelum pembayaran direalisasikan, pihak berwenang akan melakukan audit terlebih dahulu. Ia menjamin harga yang dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di pasar.

"Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku," ungkap Dadan.

[TOS]



Berita Lainnya