Daerah

PP TUNAS Segera Berlaku, Kaltim Hadapi PR Besar Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 26 Maret 2026 15:54
PP TUNAS Segera Berlaku, Kaltim Hadapi PR Besar Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda -Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) mulai menjadi perhatian, jelang pemberlakuan aturan turunannya pada 28 Maret 2026. Di Kalimantan Timur, kebijakan ini dinilai membawa harapan sekaligus tantangan, khususnya dalam menciptakan ruang digital yang benar-benar ramah anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal mengakui bahwa regulasi tersebut masih belum sepenuhnya dipahami, baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Menurutnya, proses adaptasi terhadap aturan baru ini masih berlangsung.

“Peraturan ini memang masih terus dipelajari, bahkan di kalangan pemerintah daerah. Namun secara prinsip, negara ingin memastikan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak,” ujarnya.

Faisal menegaskan, tingginya penggunaan internet oleh anak menjadi alasan utama lahirnya kebijakan ini. Di sisi lain, risiko yang menyertainya juga tidak kecil, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi eksploitasi digital.

“Data menunjukkan pemanfaatan digital oleh anak cukup tinggi dan memiliki risiko. Negara tidak ingin tertinggal dalam memberikan perlindungan digital bagi anak-anak,” katanya.

PP TUNAS tidak hanya menyasar anak sebagai pengguna, tetapi juga melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE), orang tua, serta pendidik. Keempat unsur tersebut dinilai memiliki peran penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat.

Selain itu, kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menekankan pentingnya perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Dalam implementasinya, PP TUNAS juga membuka ruang penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Di tingkat nasional, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis, mengingat jumlah pengguna internet anak di Indonesia mencapai puluhan juta.

Namun, di daerah seperti Kalimantan Timur, implementasi kebijakan ini diperkirakan tidak akan berjalan mudah. Faisal menyoroti sejumlah tantangan utama, mulai dari rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur, hingga lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah.

“Kunci keberhasilan ada pada kolaborasi semua pihak. Tanpa itu, tujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak akan sulit tercapai,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya