Daerah

Puluhan Aduan Masuk, LBH Samarinda Nilai Beasiswa Gratispol Bermasalah Secara Sistemik

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 02 Februari 2026 18:11
Puluhan Aduan Masuk, LBH Samarinda Nilai Beasiswa Gratispol Bermasalah Secara Sistemik
Konferensi Pers LBH Samarinda Soal Gratispol. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai persoalan beasiswa Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan masalah yang bersifat sistemik. Penilaian ini didasarkan pada banyaknya keluhan mahasiswa yang diterima LBH sejak awal 2026.  

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengungkapkan pihaknya membuka Posko Pengaduan korban beasiswa Gratispol pada Kamis, 22 Januari 2026. Hingga 1 Februari 2026, tercatat sebanyak 39 orang telah menyampaikan pengaduan resmi ke LBH Samarinda. 

Dari 39 pengaduan yang masuk, LBH Samarinda mencatat persoalan paling dominan adalah keterlambatan atau bahkan tidak cairnya dana beasiswa, dengan total 10 kasus. 

"Ada juga tujuh mahasiswa mengadukan error sistem pada situs web maupun formulir pendaftaran yang menghambat proses administrasi," ungkapnya. 

Permasalahan lain yang cukup menonjol adalah pembatalan sepihak penerima beasiswa, yang tercatat sebanyak delapan kasus. LBH Samarinda juga menerima tujuh pengaduan terkait kendala daftar ulang, satu kasus persoalan domisili, serta enam pengaduan lain dengan keluhan beragam di luar kategori utama. 

"Rata rata ada 25 mahasiswa yang menempuh pendidikan di universitas dalam wilayah Kalimantan Timur. Ada jugq 13 pengadu berasal dari perguruan tinggi di luar Kaltim," tambahnya. 

Selain persoalan teknis, LBH Samarinda turut menemukan masalah mendasar pada regulasi, yakni Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Gratispol. Salah satunya, pergub tersebut tidak menyediakan mekanisme keberatan yang terbuka dan akuntabel bagi mahasiswa ketika menghadapi masalah. 

Pergub tersebut juga memuat pembatasan usia bagi pendaftar serta pelarangan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, dan kelas jarak jauh. Ketentuan ini dinilai berpotensi menyingkirkan kelompok masyarakat tertentu yang seharusnya dapat merasakan manfaat kebijakan beasiswa.

“Atas banyaknya korban dan ragam permasalahan yang kami terima, kami menilai persoalan Gratispol bukan bersifat insidental, melainkan sistemik dan bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan yang layak serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Fadilah.

LBH Samarinda menilai hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menunjukkan iktikad baik, karena tidak adanya permintaan maaf terbuka maupun komitmen perbaikan sistem. 

"Untuk langkah selanjutnya, kami akan berdiskusi dengan klien kami, bisa jalur nonlitigasi maupun litigasi. Kami mendorong mahasiswa dan masyarakat untuk terus bersuara demi perbaikan penyelenggaraan beasiswa Gratispol," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya