Nasional
Punya Kewenangan dan Tanggungjawab Besar, OIKN Diingatkan KPK Agar Transparan dan Akuntabel
Kaltimtoday.co, Penajam - Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dengan bebas korupsi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengundang Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin untuk berdikusi tentang cara pemerintahan yang agile, clean dan responsive, Jumat (23/06/2023).
Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan pemberantasan korupsi yang efektif dapat dilaksanakan dengan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan.
“Saya yakin semuanya yang ada di OIKN sudah dibekali oleh integritas dan selalu diberi pesan oleh Pak Kepala untuk tidak melakukan penyimpangan dimulai dari hal yang terkecil, sampai dengan bagi-bagi jabatan dan bagi-bagi proyek, contohnya,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk mewujudkan visi IKN sebagai kota dunia yang memberikan manfaat bagi semua, diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang agile, clean, dan responsive, yaitu pemerintahan yang mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah dengan cepat dan bersih dari praktik-praktik yang menyimpang.
“Tugas OIKN untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) sangatlah besar. Dan butuh setting pemerintahan yang terbaik untuk mendukungnya,” ujar Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin.
Dalam pelaksanaannya, Ahmad mengatakan, kewenangan dan tanggungjawab OIKN sangat besar sehingga diperlukan pengaturan mengenai mekanisme penanganan konflik kepentingan/benturan kepentingan sebagaimana esensi yang ada dalam UU No. 30 Tahun 2014 yaitu komitmen lembaga untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dan pedoman perilaku (code of conduct) secara transparan dan akuntabel.
KPK akan berusaha untuk mengawasi agar semua proyek yang dilaksanakan di IKN terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala OIKN Bambang Susantono bahwa tata kepemerintahan yang baik sangat penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban environment, social, governance (ESG) dari organisasi IKN.
[TOS]
Related Posts
- Deforestasi di Pulau-Pulau Kecil Indonesia Capai 318,6 Ribu Hektare dalam Lima Tahun Terakhir
- Pengadilan Tipikor Jakarta Adili 15 Eks Pegawai KPK dalam Kasus Pungli, Ini Daftarnya
- 40 Tower Rusun ASN Bakal Dibangun di IKN, Siap Gelontorkan Investasi Rp20 Triliun
- Plaza Seremoni Jadi Ikon Baru Upacara HUT RI ke-79 di IKN
- Berau Jadi Penyangga IKN, Segala Sektor Perlu Dibenahi dengan Pengelolaan Secara Modern