Nasional

Purbaya: Pemerintah Alokasikan 58,03 Persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih

B-Network — Kaltim Today 18 Februari 2026 20:28
Purbaya: Pemerintah Alokasikan 58,03 Persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah menetapkan 58,03% Dana Desa tahun 2026 dialokasikan khusus untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 12 Februari 2026.

Dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sekitar Rp 34,57 triliun akan dikucurkan untuk mendukung KDMP. Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp 25 triliun tetap dialokasikan sebagai Dana Desa reguler guna memenuhi kebutuhan prioritas desa lainnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui porsi alokasi untuk koperasi tersebut tergolong sangat besar. "Lebih dari 50 persen. Hitungan saya memang di atas itu," ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (17/2/2026).


Ketentuan ini dirinci dalam Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7/2026, yang mengamanatkan penyesuaian Dana Desa sebesar 58,03% dari pagu setiap desa untuk memperkuat infrastruktur ekonomi berbasis koperasi.

Selanjutnya, Pasal 20 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penggunaan dana tersebut diprioritaskan bagi pembangunan berkelanjutan, termasuk pembiayaan fisik gerai koperasi, pergudangan, cold storage (gudang pendingin), serta kelengkapan usaha produktif lainnya.

Mekanisme penyalurannya pun dibedakan. Dana KDMP, disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan khusus. Sementara Dana Desa Reguler, tetap disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah memenuhi persyaratan dari Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

Selain alokasi utama, pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp 1 triliun bagi desa yang menunjukkan kinerja usaha KDMP yang unggul, berada di kawasan prioritas, atau memiliki kemampuan fiskal mumpuni dalam membangun fisik koperasi.

Kebijakan pengalihan mayoritas dana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden menyoroti rendahnya efektivitas penyaluran Dana Desa selama satu dekade terakhir yang dinilai belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Selama 10 tahun ini kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat," ungkap Presiden dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).

Presiden Prabowo juga menyinggung maraknya penyalahgunaan dana oleh oknum aparat desa. Hal ini terbukti dari banyaknya kepala desa yang harus berurusan dengan hukum akibat laporan pertanggungjawaban yang tidak jelas. Di bawah kepemimpinannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan dana akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.

Program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi instrumen strategis untuk meminimalkan potensi penyimpangan, sekaligus memacu aktivitas ekonomi produktif langsung dari tingkat desa.

[TOS]



Berita Lainnya