Kaltim
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Infrastruktur yang Mangkrak
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV menyoroti sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat, Rabu 22 Juni 2022, KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat. Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan.
Beberapa aset tersebut di antaranya adalah Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyears.
Jalan Bung Karno membelah Bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat. Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima, proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp 582 Miliar.
Selain itu, pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek ini dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012 – 2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 58,5 Miliar. Namun, sampai dengan 2022, proyek tersebut belum selesai.
Ketiga, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp 300 Miliar. Namun, saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan.
Keempat, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 Miliar. Saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan.
Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektar yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.
Selama sepekan sejak Senin hingga Jumat, 20-24 Juni 2022, KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kaltim, di antaranya yaitu: Rapat dengan Aparat Penegak Hukum di Kaltim, Evaluasi Capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kutai Barat dan Kutai Kertanegara, Audiensi dengan DPRD Kutai Barat, Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Infrastruktur Kutai Barat, dan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.
Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam aplikasi MCP. Kedelapan fokus area tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah.
Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor
- Sepak Terjang Mardani Maming: Dari Sosok Dermawan di Tanah Bumbu hingga Jadi Pemimpin Nasional Berpengaruh
- Mardani Maming: Sosok Pemimpin Dermawan, Pengusaha dan UMKM Rasakan Manfaatnya
- Mardani Maming Dinilai Jadi Salah Satu Anak Muda yang Jadi Korban Peradilan Tidak Sehat