Bontang

Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat Siap Disahkan

Kaltim Today
25 Mei 2021 16:30
Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat Siap Disahkan
Abdul Samad, Anggota Komisi III DPRD Bontang

Kaltimtoday.co, Bontang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal akhirnya siap disahkan. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad disela-sela konsultasi publik bersama tim asistensi Raperda, di Auditorium 3 Dimensi, Selasa (25/5/2021).

Legislator yang akrab disapa Aco ini mengatakan, pihaknya menargetkan dalam kurung waktu dua bulan raperda tersebut diparipurnakan menjadi Perda.

“Kalau lama, mereka khawatir adat budaya lokal punah,” katanya.

Dia menambahkan, raperda usulan DPRD tersebut dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat adat, khususnya Bontang Kuala dan Guntung.

Anggota dewan menerima masukan dari masyarakat adat dalam konsultasi publik bersama tim asistensi Raperda, di Auditorium 3 Dimensi, Bontang.
Anggota dewan menerima masukan dari masyarakat adat dalam konsultasi publik bersama tim asistensi Raperda, di Auditorium 3 Dimensi, Bontang.

Dalam agenda ini, lanjutnya, melibatkan pihak terkait untuk meminta masukan demi penyempurnaan Raperda, meski pasal demi pasal telah dibahas dan disusun. Bontang Kuala diwakili Catur, sementara Guntung diwakilkan oleh Ismail.

"Kami berdiskusi dan menerima masukan-masukan dari para tokoh adat Kota Bontang," ucap Abdul Samad, yang juga merupakan koordinator raperda tersebut.

Politisi dari Partai Hanura ini melanjutkan, dalam aturan Raperda tersebut juga bakal mengatur agenda-agenda kebudayaan lokal Bontang seperti Erau Pelas Benua dan Pesta Laut, yang bakal wajib digelar setiap tahun.

Karena itu, perlu ada payung hukum untuk mendapatkan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bontang.

[RWT | ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya