Kukar

Rekam Tetangga Mandi, Pedagang Sayur di Tenggarong Diancam 12 Tahun Penjara

Kaltim Today
08 Juni 2021 18:42
Rekam Tetangga Mandi, Pedagang Sayur di Tenggarong Diancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masukin Ginting didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pelaku pelecehan seksual berinisial AK (41) dengan merekam seorang wanita inisial MS (28) ketika sedang mandi di kontrakan milik korban, Jalan Jelawat Kelurahan Timbau, Tenggarong pada Jumat (5/6/2021), kini mendekam di penjara Polres Kukar.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur, sedangkan korban merupakan pengantin yang baru menikah.

Kronologi awalnya, pada tanggal 2 Juni 2021 sekira pukul 11.19 Wita, AK sedang memasak di dapur. Lantaran kontrakan pelaku dan korban berdampingan, sehingga AK mendengar suara seperti orang sedang mandi. Karena penasaran lalu mencoba melihat siapa yang mandi dengan menaiki tabung gas.

Pada saat itu, pelaku melihat korban sedang mandi, karena takut ketahui korban saat mengintip akhirnya dia pun turun kemudian langsung mengambil handphone miliknya dan kembali lagi naik. Supaya aman, pelaku membuka kamera kemudian merekam aksi tersebut dan menyimpan video berdurasi 3 menit 34 detik.

Selanjutnya, Kamis (3/6/2021), sekira pukul 08.30 wita, pelaku berniat memasak lagi di dapur, sesampainya dia mendengar suara orang sedang mandi. Tak mencari tau siapa orang yang mandi, pelaku kembali melakukan aksinya dengan merekam dan menyimpan video berdurasi 1 menit 53 detik.

"Saat merekam ketiga kalinya, korban mengetahui ada kamera handphone mengarah ke dirinya dari dapur sebelah kontrakannya," kata Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting didampingin Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian saat press release, Selasa (8/6/2021).

Kejadian tersebut terjadi tanggal 5 Juni, kemudian korban langsung melaporkan ke kantor Polres Kukar. Anggota pun langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya pukul 12.30 wita.

"Kita berhasil menemukan 3 video dari HP milik AK, dari pengakuan pelaku video hanya untuk konsumsi sendiri dan tidak disebarluaskan," kata Irwan sapaan akrabnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 35 jo pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.

Secara terpisah, AK pelaku perekam video mengatakan, korban merupakan tetangganya di kontrakan selama dua bulan. Pada saat masak di dapur, dirinya merasa penasaran siapa yang sedang mandi di sebelah, saat mengintip ternyata MS sedang mandi. Awalnya tidak berniat untuk merekam tetapi ingin melihat saja. Karena HP posisi miring jadi tidak terlihat akhirnya terekam dan setiap video durasinya berbeda-beda.

"Saya melihat beberapa menit tetapi tidak sampai selesai, perasaan setelah melihat ya biasa saja tidak ada perasaan yang lebih. Video itu saya lihat untuk diri sendiri dan tidak disebarkan," pungkasnya.

[SUP | TOS]



Berita Lainnya