Politik
Resmi! KPU Rilis Hasil Pemilu 2024, Berikut 8 Parpol yang Lolos ke Senayan
Kaltimtoday.co - Komisi Pemiliah Umum (KPU) resmi merilis hasil perhitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024). Sebanyak 18 partai politik yang mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Perlu diketahui, untuk bisa lolos ke parlemen terdapat ketentuan yang harus dipenuhi yakni “Parliamentary Threshold” atau ambang batas parlemen yang berhak mendapatkan kursi DPR pada Periode 2024-2029.
Ketetapan ambang batas parlemen telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni ambang batas parlemen di Indonesia adalah 4% dari jumlah total suara nasional yang sah atau minimal 25% dari total suara sah di satu provinsi.
Perolehan Suara Pileg 2024 yang Lolos ke Senayan
Dari 18 partai politik, sebanyak 8 partai yang memenuhi ambang batas 4% dan berhasil lolos ke DPR RI.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 25.387.278 suara (16,7%)
- Partai Golongan Karya (GOLKAR): 23.208.654 suara (15,28%)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA): 20.071.708 suara (13,22%)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.655 suara (10,61%)
- Partai NASDEM: 14.660.516 suara (9,65%)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.353 suara (8,42%)
- Partai DEMOKRAT: 11.283.160 suara (7,43%)
- Partai Amanat Nasional (PAN): 10.984.003 suara (7,23%)
Sedangkan, daftar 10 partai politik yang tidak lolos ke DPR sebagai berikut:
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.878.777 suara
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.169 suara
- Partai PERINDO: 1.955.154 suara
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA): 1.281.991 suara
- Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA): 1.094.588 suara
- Partai BURUH: 972.910 suara
- Partai UMMAT: 642.545 suara
- Partai Bulan Bintang (PBB): 484.486 suara
- Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA): 406.883 suara
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 326.800 suara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Anggota DPR 2024-2029 Bakal Terima Tunjangan Perumahan, Ini Penjelasan Besaran yang Dibahas
- Alasan Tunjangan Rumah untuk Anggota DPR 2024-2029: Rumah Dinas Kalibata Sudah Usang dan Sering Bocor
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 Miliar
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf